
- by Redaksi 2
- 11 April 2019
Sebanyak 53 TPS di Jakarta Berbasis DPTb
Jakarta, WartaKarya.com – ADA penambahan sebanyak 53 tempat pemungutan suara (TPS) berbasis daftar pemilih tambahan (DPTb) pada pemilihan umum (Pemilu) 17 April 2019 mendatang, yang dicatat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Sunardi, Koordinator Divisi dan Logistik KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU RI sudah menetapkan, dan tinggal menunggu surat keputusan untuk penyediaan logistik Pemilu.
Ia menjelaskan, 53 TPS itu tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta, yakni 28 TPS di Jakarta dan 11 di Kabupaten Kepulauan Seribu dengan jumlah pemilih sekitar 12 ribuan jiwa.
“Pemilih DPTb adalah mereka yang pada saat menggunakan haknya di tanggal 17 April 2019 tidak berada pada TPS terdaftar dalam DPT. Pemilih itu diantaranya pekerja, korban bencana dan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan),” terang Sunardi seperti dikutip Antaranews,com beberapa waktu lalu.
Sunardi juga
mengatakan TPS berbasis DPTb tidak termasuk dalam jumlah TPS berdasarkan SK KPU
RI nomor 601.
“Informasi SK sudah ditandatangani. Tinggal
perintah untuk pencetakan. Untuk logistik lainnya, seperti kotak, bilik dan
lain-lain telah kami upayakan terlebih dahulu, karena jumlahnya tidak banyak,”
jelas Sunardi.
Sementara itu, Pelaksana tugas Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Seribu, Charly Siadari mengatakan TPS berbasis DPTb di wilayahnya sebanyak 11 TPS.
TPS itu, kata
Charly, tersebar di wilayah PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java
(PHE ONWJ) dan PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES).
“Ada dua TPS keliling mengunakan kapal dan
sembilan TPS lainnya tersebar di PHE OSES SBU 3 TPS, PHE CBU 1 TPS, PHE NBU 1
TPS dan PHE ONWJ 4 TPS,” jelas Charly. (**ant)