Diduga Karyawan PT. UF, Oknum DS Catut Data Konsumen

Diduga Karyawan PT. UF, Oknum DS Catut Data Konsumen

Bogor, WartaKarya.com  -  DUA warga Bekasi, Luddie Adhi Buono dan Eldion Sanada ini kecewa akibat penipuan yang dilakukan oknum DS, yang diduga karyawan  PT. UF, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan, dibilangan Tebet, Jakarta Selatan.

Oknum DS alias Sancang, di duga telah melakukan penipuan dengan cara memalsukan dan mencatut data korban untuk kredit satu unit mobil mini bus.

Melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Awalindo Kabupaten Bogor, korban akhirnya melayangkan teguran hukum pada PT.  UF dan Sancang.

Selain melayangkan surat teguran, korban yang merasa membeli mobil secara cash dan tidak pernah melakukan kredit di PT. UF,  juga melayangkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kemen Keu, Kepolisian, YLKI, Pers, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Abu Yazid, kuasa hukum korban mengatakan, teguran yang dilayangkan itu sebagai ajakan kepada pihak PT.UF untuk duduk bersama mengklarifikasi kasus dugaan pemalsuan/pencatutan data yang dilakukan oleh Sancang. Selain itu, Yazid juga megatakan, agar Sancang bertanggung jawab serta menyerahkan BPKB mobil yang dibeli Luddie secara cash darinya.

“Klien kami sudah dirugikan secara materi, nama baik, reputasi, kolektabilitasnya di lingkungan perbankan, dan lain-lain. PT.UF harus menjelaskan kelalaian yang sudah mereka lakukan sehingga melahirkan kerugian bagi klien kami dan menguntungkan pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Yazid, Kamis (5/4) lalu.

Ia juga mengingatkan, agar pihak PT.UF tidak melakukan intimidasi pada kliennya  dengan cara mengirim debcolektor. “Hormati upaya-upaya hukum yang sedang di tempuh masyarakat,” pungkasnya.

Seperti diketahui, masalah ini berawal ketika Sancang menawarkan satu unit mobil Honda BRV baru seharga Rp 200 juta pada Luddie. Saaat itu Sancang mengatakan kalau dirinya sedang mendapat diskon khusus dari salah satu dealer di wilayah Cinere.

Luddie pun memberitahu adik iparnya Eldion Sanada. Kebetulan yang bersangkutan berminat.  Maka Luddie dan Eldion membeli mobil yang ditawarkan Sancang  secara cash dengan cara mentransfer bertahap sebanyak 3 kali, dan membayar tunai 1 kali. Sampai berjumlah Rp 200 juta.

Disinilah timbul masalah baru.  Awalnya  Sancang menawarkan Honda BRV, namun dengan berbagai alasan, Sancang berubah type mobilnya menjadi Honda Mobilio. Pada saat itu, dia juga  menjanjikan akan memberikan BPKB mobil tersebut pada tiga bulan kedepan.   

Namun kenyataannya berbeda, hingga kini pihak PT, UF tetap menyatakan Luddie atau Eldion masih tercatat sebagai debitur yang memiliki tunggakan cicilan dan harus segera melakukan pembayaran. (tim wartakarya bogor)