Mulai Maret, Pemprov DKI Jakarta Menonaktifkan NIK Warga yang Tinggal di Luar DKI

Mulai Maret, Pemprov DKI Jakarta Menonaktifkan NIK Warga yang Tinggal di Luar DKI

Jakarta, WartaKarya - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan akan memulai proses penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang tidak lagi berdomisili di wilayah ibu kota negara, mulai bulan depan, Maret 2024.

Budi Awaluddin, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, menegaskan bahwa warga diharapkan untuk menyesuaikan alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan alamat domisili yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK). Hal ini bertujuan untuk mencegah masalah terkait dengan NIK.

"Dalam hal ini, alamat yang tertera pada KTP harus sesuai dengan alamat domisili yang tercantum dalam KK. Dengan demikian, NIK tidak akan mengalami kendala," ujar Budi seperti yang dipublikasikan melalui akun Instagram resmi @dukcapiljakarta, pada Rabu (21/2).

Penduduk diharuskan untuk memiliki identitas sesuai dengan alamat domisili yang sah. Jika terdapat perbedaan dalam laporan, warga dapat menghubungi kantor lurah di alamat identitas dengan membawa bukti-bukti pendukung seperti Surat RT/RW setempat dan dokumen lainnya.

Budi menjelaskan bahwa penonaktifan NIK warga yang tidak lagi berdomisili di DKI Jakarta akan dilakukan secara bertahap. "Namun, jika dalam jangka waktu tertentu tidak ada konfirmasi, NIK tersebut akan dinonaktifkan secara otomatis," tambahnya.

Sementara, Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan penataan ulang terhadap kependudukan. Dia juga menyebutkan bahwa pemerintah akan memberikan peringatan kepada pemilik NIK DKI Jakarta yang telah tidak tinggal di ibu kota negara selama dua tahun untuk segera memindahkan domisili mereka. Pemindahan domisili tersebut akan dijalankan dengan koordinasi bersama pihak terkait.

"Sebelum NIK dinonaktifkan, akan ada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Penonaktifan NIK bersifat sementara, dan penduduk yang terkena dampak dapat mengkonfirmasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta melalui mekanisme yang telah disediakan di tingkat Kelurahan dan Kecamatan," kata Teguh kepada wartawan. (*)