Resmob Polres Brebes dan Polda Jateng Tangkap Lima Pelaku Perampokan di Jatibarang

Resmob Polres Brebes dan Polda Jateng Tangkap Lima Pelaku Perampokan di Jatibarang

Brebes, WartaKarya - Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes bersama Unit Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil menangkap lima pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Klikiran, Kecamatan Jatibarang, Brebes, pada 9 Januari 2025. Perampokan ini menimpa satu keluarga yang menjadi korban.

Kelima pelaku yang diamankan adalah Eriady alias Pak Cik (45), warga Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau; Anwarudin alias Ipung Udin (31), warga Dukuh Luwuk, Desa Pekiringan Alit, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan; Susmulyadi (40) dan Sumito (63), warga Klikiran, Jatibarang; serta Edi Priyono (55), warga Jalan Sultan Agung, Kecamatan Brebes.

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati menjelaskan bahwa para pelaku mengancam korban dengan senjata api rakitan dan senjata tajam. Di bawah ancaman, para korban disekap dengan tangan dan kaki diikat serta mulut dilakban, sebelum pelaku menggasak uang, perhiasan, dan beberapa unit ponsel milik korban.

"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan lima tersangka. Dua di antaranya merupakan pelaku utama, yakni Eriady alias Pak Cik dan Anwarudin alias Ipung Udin, sementara tiga lainnya berperan dalam pemetaan dan pengawasan lokasi target. Kami juga masih memburu empat pelaku lainnya yang saat ini buron," ujar AKP Resandro, Senin (3/2/2025) sore.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi, lakban coklat, kunci roda, senter, tas, linggis, pisau belati, satu unit mobil Toyota Avanza putih, dua dusbook ponsel, serta beberapa pakaian milik korban.

AKP Resandro menambahkan bahwa dua pelaku utama merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Brebes.

"Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya. **(Ryan)

BERGABUNG WK

Popular News