Wanita Laporkan Kekasihnya atas Dugaan Tindakan Rudapaksa di Brebes

Wanita Laporkan Kekasihnya atas Dugaan Tindakan Rudapaksa di Brebes

Brebes, WartaKarya - Seorang wanita berusia 24 tahun, yang identitasnya disamarkan dengan inisial MIP, warga Kelurahan Kaligangsa, Kota Tegal, melaporkan kekasihnya atas dugaan tindakan rudapaksa ke Polisi di Brebes.

MIP, didampingi oleh kuasa hukumnya, Imam Syafii, SH, dan Purdiyanto, SH, melaporkan terduga pelaku rudapaksa, yang dikenal sebagai M (28), ke Polres Brebes, Polda Jawa Tengah, pada Minggu (10/3/2024).

Hubungan kekasih antara MIP dan M telah berlangsung sejak tahun 2015, namun, menurut pengakuan kuasa hukum, terduga pelaku kerap memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan kekerasan dan ancaman.

Kejadian terbaru terjadi pada Sabtu (9/3/2024), ketika M memaksa MIP untuk berhubungan badan di sebuah kos-an di wilayah Kabupaten Brebes. Korban menolak, namun dipukuli, ditendang, dan diancam akan dibunuh.

MIP kembali ke rumahnya dengan luka-luka, kepala lebam, dan hidung berdarah, serta melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya. Ponsel korban juga dirampas oleh terduga pelaku.

Korban dan kuasa hukumnya telah menjalani visum di RSUD Brebes yang mengungkapkan adanya lebam di kepala dan luka di hidung.

Imam Syafii sebagai kuasa hukum korban berharap agar Polres Brebes segera menangkap dan memproses terduga pelaku, mengingat korban mengalami trauma dan ketakutan atas ancaman yang diterimanya.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena menurut pengakuan korban, telah ada korban lain yang mengalami perlakuan serupa oleh terduga pelaku sebelumnya namun tidak melaporkannya.

Hal ini menimbulkan keprihatinan atas keamanan dan perlindungan terhadap perempuan yang menjadi korban tindakan kekerasan seksual seperti ini. **(Ryan)