- by Redaksi 2
- 14 Juli 2026
Warga Tanggamus Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Sertifikat
Tanggamus, WartaKarya - Seorang warga Pekon Sumber Mulyo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, Al Mukhtaridi, berencana melaporkan Muhidin, yang disebut sebagai Kepala Pekon Sumanda, Kecamatan Pugung, kepada aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan penggunaan dokumen milik pihak lain sebagai jaminan utang serta dugaan wanprestasi atas perjanjian pembayaran.
Al Mukhtaridi mengatakan persoalan bermula ketika Muhidin meminjam uang darinya. Sebagai jaminan, Muhidin menyerahkan sebuah sertifikat atas nama Suprani.
Menurut Al Mukhtaridi, dalam surat perjanjian yang ditandatangani para pihak tercantum kewajiban pembayaran sebesar Rp32 juta dengan batas waktu pelunasan pada 6 Juli 2026.
Setelah pemberitaan sebelumnya terbit, kata Al Mukhtaridi, Muhidin mendatanginya dan menyampaikan bahwa sertifikat yang dijadikan jaminan merupakan sertifikat asli.
Namun, di sisi lain, Suprani yang namanya tercantum dalam sertifikat tersebut menyatakan kepada media bahwa sertifikat asli masih berada dalam penguasaannya dan saat ini sedang dijadikan agunan di salah satu bank.
Pernyataan mengenai status sertifikat tersebut merupakan klaim dari masing-masing pihak dan hingga kini belum diuji maupun diputus oleh aparat penegak hukum atau pengadilan yang berwenang.
Al Mukhtaridi mengaku hingga saat ini belum menerima pembayaran sebagaimana yang diperjanjikan. Ia juga menyatakan belum ada komunikasi lanjutan dari Muhidin terkait penyelesaian kewajiban tersebut.
Merasa dirugikan, Al Mukhtaridi berencana melaporkan dugaan penggunaan dokumen milik pihak lain sebagai jaminan utang serta dugaan tindak pidana lainnya kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang hak jawab kepada Muhidin untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas tuduhan tersebut. **(Saripudin)
