Pemkab Tanggamus Mulai Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK

Pemkab Tanggamus Mulai Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK

Tanggamus, WartaKarya - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus mulai memproses pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2026. Proses pencairan dimulai pada Rabu (3/6/2026) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Tanggamus.

Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi, mengatakan pembayaran gaji ke-13 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak aparatur negara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sesuai instruksi Gubernur Lampung terkait pembayaran gaji ke-13 ASN Tahun Anggaran 2026, saya telah menginstruksikan Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk segera memproses pembayarannya mulai tanggal 3 Juni 2026,” ujar Saleh Asnawi di Kantor Bupati Tanggamus.

Pembayaran gaji ke-13 tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 6 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Daerah Tahun 2026.

Penerima gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, Bupati dan Wakil Bupati, pimpinan serta anggota DPRD, dan PPPK.

Untuk ASN, besaran gaji ke-13 diberikan setara dengan gaji dan tunjangan yang diterima pada Mei 2026. Sementara itu, PPPK paruh waktu menerima gaji ke-13 sebesar Rp250 ribu per orang sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkab Tanggamus menyiapkan anggaran sebesar Rp34,52 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 tersebut. Rinciannya, ASN sebanyak 4.118 orang dengan kebutuhan anggaran Rp22,44 miliar, PPPK penuh waktu sebanyak 2.275 orang dengan anggaran Rp10,84 miliar, serta PPPK paruh waktu sebanyak 4.166 orang dengan kebutuhan anggaran Rp1,24 miliar. Secara keseluruhan, total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp34.525.747.695.

Bupati berharap pencairan gaji ke-13 dapat membantu ASN dan PPPK memenuhi kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.

“Selain itu, pemberian gaji ke-13 ini juga diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja, profesionalisme, dan kedisiplinan ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Tanggamus,” pungkasnya. **(Saripuddin)