- by Redaksi 2
- 21 Februari 2026
Bupati Jombang Larang RS Tolak Pasien Miskin
Jombang, WartaKarya - Bupati Jombang, Warsubi, memerintahkan seluruh rumah sakit milik pemerintah daerah dan puskesmas agar tidak menolak pasien miskin yang tidak memiliki biaya pengobatan.
Instruksi tersebut ditujukan kepada jajaran direksi rumah sakit daerah hingga kepala puskesmas untuk memastikan warga kurang mampu tetap memperoleh layanan kesehatan yang layak.
“Sudah saya instruksikan agar puskesmas hingga RSUD tidak menolak pasien miskin. Mereka harus tetap mendapatkan layanan kesehatan yang layak,” ujar Warsubi.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Jombang telah menyiapkan skema pembiayaan bagi warga tidak mampu. Anggaran khusus disalurkan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang untuk menjamin akses layanan kesehatan tetap terbuka sesuai kriteria dan regulasi yang berlaku.
Bupati juga meminta Dinas Sosial Kabupaten Jombang aktif menampung persoalan penonaktifan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dialami warga.
Sebelumnya, Pemkab Jombang mengalokasikan anggaran sekitar Rp4 miliar pada 2026 untuk menjamin layanan kesehatan gratis bagi warga miskin melalui program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (Yankesmaskin). Program ini menjadi bantalan bagi warga yang tidak memiliki jaminan kesehatan atau kepesertaan BPJS PBI yang dinonaktifkan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Hexawan Tjahya Widada, menyebutkan pagu anggaran disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan, terutama untuk menutup biaya kasus kesehatan yang tidak terjangkau masyarakat miskin.
“Pagu tahun ini kami siapkan Rp4 miliar. Penggunaannya tergantung kasus yang muncul dan menyesuaikan kebutuhan warga. Kondisi darurat atau penyakit berat tetap dapat mengakses layanan melalui Yankesmaskin sambil menunggu proses reaktivasi BPJS PBI. Pelayanan tidak boleh berhenti,” jelasnya.
Program Yankesmaskin hanya dapat diakses melalui fasilitas kesehatan milik pemerintah, seperti puskesmas dan rumah sakit daerah. Baik layanan rawat inap maupun rawat jalan difasilitasi melalui mekanisme pengajuan dari pemerintah desa dan instansi terkait. **(Muk)
