- by Redaksi 2
- 26 Januari 2026
Lubuk Linggau Tetapkan Propemperda 2026
Lubuk Linggau, WartaKarya - Wali Kota Lubuk Linggau H. Rachmat Hidayat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Lubuk Linggau Tahun 2026, yang dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Wali Kota dan DPRD, Senin (26/1/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau Yulian Effendi.
Dalam sambutannya, Wali Kota Rachmat Hidayat menyampaikan bahwa Propemperda merupakan instrumen penting dalam pembentukan peraturan daerah untuk memenuhi kebutuhan hukum daerah sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.
“Propemperda disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Pada Propemperda Tahun 2026, DPRD Kota Lubuk Linggau mengusulkan sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Beberapa di antaranya yakni Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro, Kecil, dan Menengah (IMKM), Pemajuan Kebudayaan, Penyelenggaraan Kearsipan, Keolahragaan, Pencegahan Tindakan Kekerasan Seksual di Lingkungan Satuan Pendidikan, serta Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.
Selain itu, diusulkan pula Raperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Pelayanan Publik, Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, Pencegahan dan Penanganan Stunting, Ketahanan dan Kemandirian Pangan Daerah, serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Wali Kota menegaskan, sektor UMKM merupakan tulang punggung perekonomian daerah dan memiliki peran strategis dalam penyerapan tenaga kerja serta penguatan ekonomi kerakyatan di Kota Lubuk Linggau. **(Hidayat)
