Aliansi Silampari Desak Kejari Tuntaskan Kasus UU ITE

Aliansi Silampari Desak Kejari Tuntaskan Kasus UU ITE

Lubuklinggau, WartaKarya - Ratusan warga dan aktivis yang tergabung dalam Forum Penggiat Kebijakan dan Transparansi Hukum Silampari menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Senin (12/1/2026). Mereka mendesak kejaksaan menuntaskan penanganan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilai berjalan lamban.

Aksi tersebut mendapat pengawalan aparat Kepolisian dan TNI. Koordinator aksi, Hidayat, SH, menyampaikan kritik keras terhadap Kejari Lubuklinggau terkait lambannya penanganan perkara UU ITE yang disebut sebagai kasus pertama yang mereka kawal hingga ke tingkat kejaksaan.

Menurut Hidayat, proses hukum yang berlarut-larut tanpa kejelasan menimbulkan kegelisahan publik dan mempertanyakan kepastian hukum di wilayah Lubuklinggau. Ia menyoroti perkara dengan Nomor LP/B-378/XII/2024/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel atas nama Riska binti Alex MS (FDJ Riska Kitty) yang dinilai terlalu lama tanpa perkembangan signifikan.

Selain mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, massa juga meminta Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) segera menerima Tahap II dan melanjutkan proses hukum melalui penyusunan dakwaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa tebang pilih. Jika perkara sudah lengkap, jangan diperlambat. Keadilan yang ditunda sama dengan keadilan yang diabaikan,” tegas Hidayat.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kejari Lubuklinggau melalui Kepala Seksi Intelijen, Armein Ramdhani, memberikan klarifikasi langsung di lokasi aksi. Ia menjelaskan laporan perkara masuk dari kepolisian pada April 2024 dan ditingkatkan menjadi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada April 2025, dengan penetapan tersangka pada Juni 2025.

“Berkas perkara dinyatakan lengkap pada Desember 2025 dan langsung dinyatakan P21 untuk Tahap II dengan menyesuaikan penerapan KUHP baru,” ujar Armein.

Ia menambahkan, tersangka telah ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau selama 20 hari ke depan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai ketentuan UU ITE.

Aliansi Silampari menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat kepastian hukum yang jelas. Mereka juga mengingatkan pentingnya integritas, kecepatan, dan transparansi dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Dalam aksinya, massa menyampaikan empat tuntutan, di antaranya meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengevaluasi kinerja Kejari Lubuklinggau, mendesak percepatan penyelesaian perkara UU ITE yang menjadi perhatian publik, serta meminta pemeriksaan terhadap oknum jaksa penuntut umum yang diduga menghambat proses hukum. **(Hidayat)