Anak Anggota DPRD Jombang Tersangka KDRT Istri Siri

Anak Anggota DPRD Jombang Tersangka KDRT Istri Siri

Jombang, WartaKarya - Kepolisian Sektor (Polsek) Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menetapkan AAR, anak seorang anggota DPRD Jombang berinisial N, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan yang disebut sebagai istri sirinya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menaikkan status perkara penganiayaan yang dilaporkan seorang perempuan berinisial RAP. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/09/VI/2025/SKPT/Polsek Tembelang/Polres Jombang/Polda Jawa Timur, tertanggal 25 Juni 2025.

Kapolsek Tembelang AKP Fadilah membenarkan penetapan tersangka tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (6/1/2026).

“Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan. Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar AKP Fadilah.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Perumahan Griya Jalijaring Indah Blok C-9, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Korban diketahui merupakan warga Dusun Bakalan, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang.

Menurut keterangan polisi, kejadian bermula dari cekcok antara korban dan terlapor di rumah yang mereka tempati. Perselisihan tersebut kemudian berujung pada dugaan penganiayaan. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kekerasan fisik berupa cakaran pada tangan kiri yang menyebabkan luka.

Atas perbuatannya, AAR dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda sebesar Rp4,5 juta.

AKP Fadilah menambahkan, saat ini perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. **(Muk)