- by Redaksi 2
- 29 November 2025
RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja Klarifikasi Video Viral Pasien Meninggal
Baturaja, WartaKarya - RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja memberikan klarifikasi resmi terkait video siaran langsung Facebook yang viral, memperlihatkan seorang pasien lanjut usia telah meninggal dunia di ruang perawatan sambil disertai tuduhan bahwa perawat tidak memberikan oksigen dan infus.
Video tersebut diunggah akun Heni Arnita dan sontak mengundang perhatian publik. Banyak pihak mempertanyakan kebenarannya hingga menjadi sorotan media.
Menanggapi hal itu, Direktur RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja, dr. Rynna Dyanna, bersama jajaran manajemen memberikan penjelasan resmi. Ia menegaskan pelayanan terhadap pasien telah dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP).
“Dalam postingan itu sendiri terlihat selang oksigen dan selang infus terpasang. Jadi klaim bahwa pasien tidak diberikan oksigen maupun infus tidak benar,” jelas dr. Rynna.
Ia menyebut pasien telah diberikan oksigen menggunakan Non Rebreathing Mask (NRM) dan infus sesuai instruksi dokter penanggung jawab pasien (DPJP). Diagnosis pasien tidak dapat dipublikasikan karena dilindungi undang-undang.
Terkait tindakan perekam yang melakukan siaran langsung di ruang perawatan, dr. Rynna menegaskan hal itu jelas melanggar aturan serta privasi pasien maupun tenaga medis.
“Rekaman live tidak diperkenankan dilakukan di ruang perawatan. Sudah ada banner peringatan. Dalam video itu juga terlihat wajah dokter dan perawat kami, dan itu melanggar aturan,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak rumah sakit mengaku telah mengupayakan komunikasi dengan keluarga pasien untuk memberikan penjelasan, namun belum mendapatkan respons.
“Saya ingin mendengarkan langsung keluhan keluarga. Namun jika komunikasi tidak disambut baik, tentu kami akan kembali pada hak masing-masing,” ujarnya.
dr. Rynna juga meluruskan isu bahwa pasien tidak diberi makan. Ia menjelaskan bahwa pasien tengah dipuasakan karena indikasi medis tertentu. Pasien pun dirawat di ruang isolasi sehingga pengunjung wajib menggunakan APD, namun keluarga menolak menggunakannya.
Sebagai pimpinan rumah sakit, dr. Rynna menegaskan perlunya melindungi tenaga kesehatan yang bekerja sesuai SOP.
“Dokter dan perawat saya harus dilindungi. Mereka bekerja profesional dan tidak layak mendapat tekanan karena kesalahpahaman,” katanya.
RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja tetap membuka ruang komunikasi kekeluargaan, namun menilai klarifikasi perlu dilakukan karena video viral telah merugikan banyak pihak dan dapat menimbulkan prasangka.
Rumah sakit kembali mengingatkan bahwa pengambilan gambar di area pelayanan dilarang, sejalan dengan: UU Praktik Kedokteran No. 29 Tahun 2004, UU Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999, dan UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan perubahannya.
Larangan tersebut bertujuan melindungi privasi pasien, tenaga medis, dan menjaga ketertiban pelayanan. **(Helda/Untung)
