Polsek Banjarharjo Ringkus Dua Pelaku Curat Usai Kejar-kejaran Dramatis

Polsek Banjarharjo Ringkus Dua Pelaku Curat Usai Kejar-kejaran Dramatis

Brebes, WartaKarya - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banjarharjo Polres Brebes berhasil mengungkap cepat kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya pada Kamis (30/10/2025). Dua dari tiga pelaku berhasil diringkus setelah aksi kejar-kejaran dramatis dengan petugas.

Korban diketahui bernama Wartinah (70), seorang wiraswasta warga Desa Cikakak, Kecamatan Banjarharjo. Peristiwa terjadi sekitar pukul 10.00 WIB saat korban sedang menjemur pakaian di depan rumahnya.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menjelaskan, aksi berawal ketika sebuah mobil Toyota Avanza hitam bernopol B-2686-SRF berhenti di depan rumah korban. Salah satu pelaku memanggil korban dari dalam mobil. Saat korban menghampiri, ia langsung ditarik masuk ke dalam kendaraan, kemudian pelaku mendekap dan merampas kalung emas berliontin serta uang tunai Rp150.000.

“Satu orang pelaku mengawasi di luar kendaraan, sementara lainnya menggasak barang berharga milik korban,” terang AKBP Lilik, didampingi Kasat Reskrim Polres Brebes.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Banjarharjo segera melakukan pengejaran. Para pelaku sempat kabur ke arah timur, namun ketika dihadang petugas di depan Polsek, mereka justru berbalik arah ke barat.

Pengejaran berakhir di Desa Parereja, Kecamatan Banjarharjo. Para pelaku panik dan meninggalkan mobil, lalu mencoba melarikan diri dengan berjalan kaki. Petugas berhasil menangkap dua orang, yakni J (44), warga Lampung Selatan, dan EH (48), warga Bandar Lampung. Sementara satu pelaku lain, D (45), masih buron (DPO).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Avanza hitam, liontin kalung emas, uang tunai, dan surat emas toko.

“Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Brebes untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kapolres Brebes. **(Ryan)