GPM Desak DPRD Usut Dugaan Pelanggaran Perangkat Desa Pagerwojo

GPM Desak DPRD Usut Dugaan Pelanggaran Perangkat Desa Pagerwojo

Jombang, WartaKarya - Desakan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa kembali mengemuka di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) menyuarakan aspirasi warga Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, dalam forum hearing bersama Komisi A DPRD Jombang, Rabu (20/8/2025).

Pertemuan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran berat yang dilakukan salah satu perangkat desa berinisial AR. Ia dinilai berulang kali menyalahgunakan jabatan. Ketua GPM Jombang, Jatmiko, menyatakan pihaknya telah mengantongi dokumen pendukung, termasuk hasil musyawarah desa serta tiga surat peringatan yang sebelumnya telah dikeluarkan.

“Kesepakatan sudah tercapai dalam musyawarah desa dan pihak yang bersangkutan tidak membantah tuduhan masyarakat. Kami hanya ingin proses hukum dan administrasi berjalan sesuai peraturan. Dugaan pelanggaran tidak hanya mencakup penyalahgunaan wewenang, tetapi juga rekayasa tim pelaksana kegiatan (TPK) tahun 2021 serta indikasi kasus serupa pada 2025 yang kini diperiksa Inspektorat,” ujar Jatmiko.

GPM berharap Komisi A DPRD Jombang dapat mendorong percepatan proses pemberhentian perangkat desa tersebut mengingat keresahan warga yang terus meningkat.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi A DPRD Jombang, Karyono, menegaskan bahwa surat peringatan (SP) tidak selalu diperlukan dalam kasus pelanggaran berat.

“SP hanya berlaku untuk pelanggaran administratif. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, kepala desa bisa langsung mengusulkan pemberhentian tanpa harus melewati teguran SP, asalkan didukung bukti kuat,” jelasnya.

Karyono menambahkan pihaknya akan menindaklanjuti laporan GPM dan menunggu hasil final pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Jombang sebagai landasan pengambilan keputusan lebih lanjut. **(Muk)

LOWONGAN WK