Polres Tolitoli Ungkap Dua Kasus Pidana, Termasuk Penyalahgunaan Narkoba dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Polres Tolitoli Ungkap Dua Kasus Pidana, Termasuk Penyalahgunaan Narkoba dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Tolitoli, WartaKarya - Polres Tolitoli mengungkap dua kasus tindak pidana dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Parama Satwika Polres Tolitoli, Jumat (11/7/2025) pukul 14.00 WITA. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Budi Atmojo, didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Hermanus SH, MH, serta Kanit PPA Ipda Mohamad Rendy yang mewakili Kasat Reskrim.

Kasus pertama yang dirilis adalah dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial A (17), warga Desa Tambun, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli. Pelapor dalam kasus ini adalah ibu korban, Rosnawati (48). Tersangka diketahui bernama Kandasing (45), warga Dusun Pilado, Desa Tambun, Kecamatan Baolan.

“Kasus ini sedang dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Tolitoli. Korban masih di bawah umur dan saat ini dalam pendampingan,” ujar Ipda Mohamad Rendy dalam keterangannya.

Sementara itu, kasus kedua yang diungkap adalah penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Ari Sugianto alias Ari (25), warga Jalan Abdul Muis, Kecamatan Baolan. Tersangka diketahui sebagai mahasiswa.

Menurut kronologi, Kanit Opsnal Satresnarkoba Iptu Kaseni SH menerima laporan masyarakat terkait aktivitas Ari yang sering mengedarkan narkoba di wilayah Kota Tolitoli. Setelah dilakukan pemeriksaan di rumahnya, petugas menemukan dua paket sabu di kantong baju tersangka.

“Tak lama setelah penangkapan, Wakapolres Tolitoli Kompol Alfius SH bersama tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan di kediaman pelaku. Hasilnya, ditemukan 51 paket sabu siap edar di dalam kotak plastik di kamar tidur tersangka,” ungkap Iptu Hermanus.

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial A di Kota Palu sebanyak satu bal dengan berat 50 gram seharga Rp40 juta.

Saat ini, tersangka Ari beserta barang bukti telah diamankan di Rutan Polres Tolitoli untuk proses hukum lebih lanjut. **(Junus Landeng)

LOWONGAN WK