Viral di Medsos, Villa Boekit Diza Dipanggil Pemkot Sungaipenuh Terkait PBG

Viral di Medsos, Villa Boekit Diza Dipanggil Pemkot Sungaipenuh Terkait PBG

Sungaipenuh, WartaKarya - Setelah viral di media sosial, manajemen Villa Boekit Diza yang berlokasi di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungaipenuh, akhirnya dipanggil oleh Pemerintah Kota Sungaipenuh. Pemanggilan ini dilakukan menyusul sorotan publik terkait dugaan belum dimilikinya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah. Pemanggilan berlangsung pada Rabu (30/4/2025).

Menanggapi hal tersebut, Asisten II Setda Kota Sungaipenuh, Yulia Roza, menyatakan dengan tegas bahwa villa tersebut tidak bisa langsung ditutup. Ia menjelaskan bahwa saat ini pengurusan PBG sedang dalam proses, dan penyelesaiannya memerlukan waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Terkait PBG akan dijelaskan oleh dinas teknis. Namun, yang pasti NIB Villa Boekit Diza sudah terbit sejak 17 Februari 2025, dan itu menjadi syarat utama pengajuan PBG," ujar Yulia Roza.

Dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sungaipenuh dijelaskan bahwa pengajuan PBG dapat dilakukan dalam tiga kondisi, yaitu sebelum, saat, atau setelah proses pembangunan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

“Selama tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan, pengurusan PBG tetap sah, meskipun bangunan telah berdiri,” jelas perwakilan Dinas PUPR.

Ia juga menambahkan bahwa proses pengurusan PBG dilakukan secara daring melalui sistem aplikasi resmi. Jika ada dokumen yang belum lengkap, pemohon akan menerima notifikasi otomatis agar dapat segera dilengkapi.

Adapun prosedur pengurusan PBG dimulai dari kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah itu, berkas diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendapatkan Surat Pertimbangan Teknis (Pertek). Proses dilanjutkan ke Dinas PUPR untuk pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dan kemudian ke Bidang Cipta Karya untuk penerbitan rekomendasi teknis. Tahapan terakhir dilakukan oleh DPMPTSP untuk finalisasi dokumen.

Namun demikian, jika pihak Villa Boekit Diza tidak melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan, pemerintah tidak menutup kemungkinan akan melakukan penghentian sementara terhadap operasional villa tersebut. **(Harpai)