
- by Redaksi 2
- 29 April 2025
Alumni Ponpes Al Masyhur Bongkar Paksa Blokade Tambang CV Pasir Kejayan, Satpol PP Pasuruan Dinilai Tak Komitmen
Kabupaten Pasuruan, WartaKarya - Puluhan alumni Pondok Pesantren (Ponpes) Al Masyhur Desa Regek, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, membongkar paksa blokade di bahu jalan menuju lokasi tambang resmi milik CV Pasir Kejayan, Dusun Taman, Desa Sumber Banteng, Kecamatan Kejayan, Senin (28/4/2025).
Sekitar seratus orang alumni Ponpes Al Masyhur, menggunakan dua truk, dua pikap, dan sejumlah kendaraan bermotor, bergerak dari Masjid Al Masyhur menuju area tambang untuk melakukan pembongkaran blokade. Aksi spontan ini dipicu oleh kekecewaan terhadap kinerja Satpol PP Kabupaten Pasuruan yang dinilai tidak menepati janji dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Sebelumnya, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (KBPPUD) Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Soni Kuryantono, SH, M.Hum, telah menyatakan di hadapan publik bahwa blokade akan dibuka dalam waktu 1-3 hari. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, tindakan tersebut tidak juga dilakukan.
"Pihak Satpol PP molat-malit, katanya mau dibongkar, tapi malah disuruh menunggu mediasi lagi. Akhirnya kami yang bongkar sendiri untuk membantu pekerjaan Satpol PP," ujar salah satu alumni dengan nada tinggi.
Menurut mereka, kegagalan Satpol PP dalam menepati janji dinilai merusak kredibilitas institusi penegak perda tersebut.
Usai membongkar blokade, rombongan alumni bergerak ke Kantor Kecamatan Kejayan. Mereka diterima oleh Camat Kejayan, perwakilan Polsek Kejayan, dan Kasat Intel Polres Pasuruan. Dalam dialog, Kasat Intel Polres Pasuruan meminta agar persoalan ini diserahkan kepada kepolisian dan berjanji akan memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut, dengan memberi waktu satu minggu untuk penyelesaian.
"Kami mohon bersabar. Percayakan masalah ini kepada kami untuk mencari solusi terbaik demi menjaga kondusifitas," ucap Kasat Intel Polres Pasuruan.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan CV Pasir Kejayan, Edi Sofyan, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan harus bertanggung jawab terhadap izin usaha yang telah dikeluarkan, serta menjamin keamanan jalannya kegiatan usaha.
"Pemkab Pasuruan harus bertanggung jawab mengamankan jalannya usaha CV Pasir Kejayan, karena semua unsur perizinan telah kami penuhi," ujarnya.
Edi juga menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita akibat penghentian operasional tambang akibat blokade yang terjadi tanpa dasar hukum yang jelas.
"Kami berharap ada ketegasan dari pemerintah dalam penegakan aturan dan perda agar iklim usaha di Pasuruan tetap kondusif," tegasnya. **(Saichu)