Diduga Pasok Barang Ilegal, Bos PT WLD Blokir Kontak Wartawan

Diduga Pasok Barang Ilegal, Bos PT WLD Blokir Kontak Wartawan

Pontianak, WartaKarya - Dugaan praktik penyelundupan barang ilegal mencuat setelah Tim Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kalimantan Barat melakukan investigasi di gudang milik PT. WLD yang berlokasi di Jalan Raya Kakap, Desa Pal 9, Kabupaten Kubu Raya, pada Senin (8/4/2025).

Dalam investigasi tersebut, tim menemukan kontainer berisi ikan makarel beku yang diduga kuat merupakan barang selundupan. Tidak hanya itu, PT. WLD juga disinyalir turut mengedarkan daging beku ilegal. Saat tim AKPERSI tiba di lokasi, sejumlah karyawan yang tengah bekerja dilaporkan langsung meninggalkan tempat, sementara seorang pengawas dengan cepat menyegel kontainer menggunakan gembok, diduga untuk menghalangi proses investigasi.

Upaya konfirmasi terhadap pihak perusahaan pun menemui jalan buntu. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp ke nomor +62 821-5888-7XXX, pihak pemilik yang dikenal dengan inisial WND membalas dengan menyarankan agar menghubungi nomor lain, namun kemudian justru memblokir kontak tim AKPERSI.

Tindakan tersebut menambah kecurigaan bahwa aktivitas di PT. WLD merupakan bentuk perbuatan melawan hukum. Dugaan kuat menyebut barang-barang tersebut adalah produk ilegal dari luar negeri.

Seorang narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa barang-barang beku tersebut berasal dari Malaysia dan masuk melalui Jalur Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.

Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat (LIM), yang akrab disapa Daeng Spareng, menyebut bahwa maraknya penyelundupan di Kalbar tidak lepas dari konspirasi antara oknum pejabat korup dan pengusaha hitam.

“Jika terbukti itu barang ilegal, maka hampir bisa dipastikan ada pejabat perbatasan yang bersedia disuap. Apalagi barang beku tidak mungkin dibawa melalui jalur tikus, karena sangat rentan rusak dan membutuhkan kontainer berpendingin,” ujarnya.

Ia menegaskan, tidak boleh ada satu pun barang dari luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen kepabeanan.

Praktik perdagangan ilegal dinilai sangat merugikan negara, baik dari segi penerimaan pajak maupun stabilitas harga pasar. Tindakan seperti ini juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 102 UU No. 17 Tahun 2006, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 10 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar.

“Penyelundupan barang impor adalah tindak pidana. Tujuannya mencari keuntungan besar tanpa mengikuti aturan negara,” pungkas Daeng Spareng. **(Noel)