Polda Kalbar Pastikan Tahanan Perempuan yang Alami Keguguran Ditangani Sesuai Prosedur

Polda Kalbar Pastikan Tahanan Perempuan yang Alami Keguguran Ditangani Sesuai Prosedur

Pontianak, WartaKarya - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menegaskan bahwa setiap tahanan, termasuk perempuan yang membutuhkan perhatian medis khusus, telah mendapatkan penanganan sesuai prosedur yang berlaku. Kasus tahanan berinisial MD (42) asal Kabupaten Sanggau yang mengalami keguguran pada 23 Februari 2025 telah ditangani secara profesional dan sesuai standar medis.

Berdasarkan keterangan petugas jaga, pada 23 Februari 2025, MD terpeleset di kamar mandi dalam Rutan Polda Kalbar. Petugas jaga segera melaporkan kejadian tersebut kepada penyidik yang menangani kasusnya. Pada hari yang sama, MD langsung dibantarkan ke RS Bhayangkara untuk menjalani perawatan. Saat berada di rumah sakit, MD mengalami pendarahan. Pihak rumah sakit kemudian menghubungi keluarganya untuk menandatangani persetujuan atas tindakan medis yang diperlukan.

Dua anak MD, seorang laki-laki dan seorang perempuan, hadir di rumah sakit untuk mendampingi ibu mereka dan memberikan persetujuan medis jika diperlukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, kondisi MD dinyatakan stabil, dan ia tidak memerlukan operasi karena rahimnya telah bersih secara alami. MD menjalani perawatan di RS Bhayangkara dari 23 hingga 26 Februari 2025 sebelum dikembalikan ke tahanan.

Berdasarkan keterangan petugas, MD saat pemeriksaan awal tidak menginformasikan bahwa dirinya sedang hamil.

Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Kalbar, AKBP Jamhuri Nurdin, S.T., M.A.P., menjelaskan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) di Rutan Polda telah sesuai dengan ketentuan. Tahanan wanita dan tahanan narkoba tidak dicampur dengan tahanan umum lainnya.

“SOP pemeriksaan kesehatan tahanan juga telah dilakukan oleh Tim Dokkes Polda, yaitu setiap dua hari sekali dilakukan pengecekan kondisi kesehatan. Polda Kalbar memastikan bahwa MD tetap mendapatkan akses medis pasca perawatan. Kami telah mengarahkan agar pengobatan lanjutan dilakukan di klinik Polda, yang memiliki fasilitas medis memadai untuk pemeriksaan berkala,” ujar Jamhuri.

Pemeriksaan rutin tetap dilakukan, di antaranya pada 26 Februari 2025 pukul 10.20 WIB, MD dinyatakan sehat oleh dokter Tri Wahyudi, Sp. OG, dan dapat kembali ke Rutan Polda Kalbar. Selanjutnya, pada 7 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, anggota Subdit Harwattah membawa MD ke klinik Polda Kalbar untuk pemeriksaan kesehatan oleh dr. Dien. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada 9 Maret 2025 pukul 19.00 WIB di RS Bhayangkara TK II oleh dokter IGD dr. Kamarudin Rizal. MD dinyatakan sehat, tetapi tetap diberikan vitamin untuk menjaga stabilitas kesehatannya.

Dalam aspek hukum, menurut Kabidhumas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., MD ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/24/II/2025/SPKT.DITRESNARKOBA POLDA KALBAR tanggal 8 Februari 2025. Ia ditangkap atas dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang tentang Narkotika, yang mencakup tindakan menjual, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika. MD mulai ditahan di Rutan Polda Kalbar pada 12 Februari 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sphan: 32/II/RES.4.2./2025/Ditresnarkoba. Berkas perkara MD telah diproses sesuai prosedur, dengan tahap pertama dilakukan pada 26 Februari 2025.

“Saat ini kondisi MD dalam keadaan stabil dan sehat serta telah selesai menjalani masa pembantaran. Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa dalam memberikan pelayanan dan perawatan tahanan, Polda Kalbar mengutamakan aspek kemanusiaan. Pengecekan kondisi tahanan dilakukan secara rutin guna memastikan kesehatan mereka dalam keadaan baik,” ujar Kabid Humas. **(Noel)

BERGABUNG WK