Imigrasi Bekasi Jalankan Program Desa Binaan

Imigrasi Bekasi Jalankan Program Desa Binaan

Kota Bekasi, WartaKarya - Kantor Imigrasi Bekasi merealisasikan program Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) setelah menetapkan tujuh desa dan kelurahan di Kota dan Kabupaten Bekasi sebagai wilayah binaan tahun 2026.

Program tersebut merupakan implementasi Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.IP-12 GR.03.05 Tahun 2025, serta surat Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI.4-GR.04.02.817 tanggal 29 Juli 2025 tentang pedoman pembinaan Desa Binaan Imigrasi dan Pimpasa.

“Sebagai upaya mendekatkan layanan serta pengawasan keimigrasian kepada masyarakat di Kota dan Kabupaten Bekasi,” demikian keterangan resmi Imigrasi Bekasi, Selasa (7/4/2026).

Tujuh wilayah yang ditetapkan sebagai binaan meliputi Desa Sindangjaya, Desa Kertamukti, Kelurahan Teluk Pucung, Kelurahan Harapan Jaya, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kelurahan Mustikajaya, dan Kelurahan Ciketing Udik.

Wilayah tersebut dipilih berdasarkan potensi kerawanan keimigrasian, seperti tingginya mobilitas Pekerja Migran Indonesia (PMI), keberadaan tenaga kerja asing, serta risiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM).

Melalui program Pimpasa, Imigrasi Bekasi akan melakukan pembinaan, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat terkait keimigrasian, sekaligus memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan perangkat desa serta tokoh masyarakat.

“Petugas juga melakukan deteksi dini terhadap potensi permasalahan keimigrasian sehingga tercipta lingkungan yang aman dan tertib,” lanjutnya.

Pihak Imigrasi meyakini, pendekatan berbasis masyarakat ini dapat memperkuat koordinasi, mencegah PMI nonprosedural, serta meningkatkan kesadaran hukum di bidang keimigrasian.

Imigrasi Bekasi berkomitmen terus menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, responsif, dan bermanfaat bagi masyarakat luas. **(Jim)

 

IDUL FITRI 1447 H

Popular News