- by Redaksi 2
- 04 Februari 2026
Pemkot Bekasi Terima Kunjungan DPRD Kota Ternate
Kota Bekasi, WartaKarya - Pemerintah Kota Bekasi menerima kunjungan kerja DPRD Kota Ternate, Selasa (3/2/2026), dalam rangka konsultasi dan studi pembentukan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bekasi Tahun 2024–2044.
Kunjungan tersebut dihadiri Asisten Daerah II Kota Bekasi Inayatullah, Kepala Bidang Perencanaan Tata Ruang Dinas Tata Ruang (Distaru), serta perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Bekasi. Dari DPRD Kota Ternate hadir Ketua DPRD Junaidi bersama Panitia Khusus (Pansus) I dan jajaran.
Dalam sambutannya, Asisten Daerah II Kota Bekasi Inayatullah menjelaskan bahwa Kota Bekasi memiliki keterbatasan ruang dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi, sehingga penataan ruang menjadi isu strategis dalam pembangunan daerah.
“Kota Bekasi menghadapi tekanan urbanisasi yang tinggi dengan keterbatasan lahan. Oleh karena itu, Perda RTRW menjadi instrumen penting untuk memastikan pemanfaatan ruang yang terarah dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Ternate Junaidi menyampaikan bahwa Kota Bekasi dipilih sebagai lokasi studi karena baru menetapkan Perda RTRW.
“Bekasi termasuk daerah yang relatif baru mengesahkan Perda RTRW, sehingga relevan sebagai referensi dalam penyusunan RTRW Kota Ternate,” katanya.
Dalam pemaparan teknis, dijelaskan bahwa penyusunan RTRW Kota Bekasi melalui proses panjang sejak 2022 hingga ditetapkan pada 2024, dengan koordinasi intensif bersama pemerintah provinsi dan kementerian terkait. Meski memiliki karakter geografis berbeda, Kota Bekasi dan Kota Ternate menghadapi persoalan penataan ruang yang hampir serupa.
“Permasalahan seperti pengelolaan sampah, keterbatasan perumahan, minimnya ruang terbuka hijau, dan perlindungan lahan pertanian menjadi tantangan bersama,” jelas Junaidi.
Kepala Bidang Perencanaan Tata Ruang Distaru Kota Bekasi, Galuh, menambahkan bahwa Perda RTRW Nomor 7 Tahun 2024 merupakan perubahan dari Perda Nomor 13 Tahun 2013 yang telah ditinjau kembali sejak 2020.
“Setelah ditetapkan pada Februari 2024, RTRW masih disesuaikan melalui kajian teknis dan kebijakan lanjutan,” ujarnya.
Terkait ruang terbuka hijau (RTH), Pemkot Bekasi menyampaikan bahwa capaian RTH publik saat ini masih sekitar 5 persen dari target ideal 20 persen, dengan keterbatasan lahan sebagai kendala utama.
Dalam aspek pengelolaan sampah, Kota Bekasi menghasilkan sekitar 1.300 hingga 1.800 ton sampah per hari. Isu sampah, banjir, dan kemacetan menjadi perhatian utama dalam RTRW, termasuk rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS) di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, seluas sekitar 5 hektare.
“Pendanaan PLTS direncanakan melalui Danantara dengan nilai sekitar Rp100 miliar dan saat ini telah memasuki tahap proses pelaksanaan,” jelasnya.
Menutup pertemuan, Inayatullah menegaskan komitmen Pemkot Bekasi untuk terus menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan dinamika pembangunan dan pertumbuhan penduduk.
“RTRW akan terus dievaluasi agar mampu menjawab tantangan keterbatasan ruang dan kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan,” pungkasnya. **(Jim)
