Wali Kota Bekasi Tinjau Penertiban 300 Bangunan di Atas Saluran PJT Wisma Asri

Wali Kota Bekasi Tinjau Penertiban 300 Bangunan di Atas Saluran PJT Wisma Asri

Kota Bekasi, WartaKarya - Pemerintah Kota Bekasi terus melakukan langkah strategis dalam menata tata ruang kota dan meningkatkan kualitas infrastruktur. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah penertiban hampir 300 bangunan permanen milik warga yang berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) dan menutup fungsi saluran air di Perumahan Wisma Asri, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, pada Selasa (7/10/2025) turun langsung ke lokasi untuk memantau jalannya proses pembongkaran. Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya sekadar penertiban, melainkan bagian dari strategi jangka panjang dalam membangun kota yang tertata, bersih, dan memiliki infrastruktur yang terintegrasi.

“Penertiban ini kami lakukan untuk mengembalikan fungsi saluran sebagaimana mestinya. Dengan terbebasnya saluran dari bangunan liar, pengendalian sampah, aliran air, hingga pencegahan banjir akan lebih efektif,” ujar Tri.

Selain menormalisasi fungsi saluran air, Pemerintah Kota Bekasi juga tengah mempersiapkan pembangunan infrastruktur jalan dan transportasi umum yang akan memberikan dampak langsung terhadap mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi wilayah.

Jalan yang sebelumnya sempit kini telah ditata hingga memiliki lebar delapan meter, memungkinkan bus Trans Patriot untuk masuk dan melayani warga secara optimal.

“Transportasi umum akan membuat biaya perjalanan lebih hemat dan konektivitas kota semakin kuat. Jalur ini juga akan terhubung hingga ke wilayah utara dan terintegrasi dengan LRT serta stasiun kereta, sehingga akses masyarakat semakin mudah,” lanjutnya.

Proyek ini didukung oleh anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Apabila terdapat kekurangan dalam penyelesaian pembangunan, pemerintah akan memberikan tambahan dana secara bertahap menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, namun tetap memprioritaskan kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi, Idi Susanto, menjelaskan bahwa keberadaan bangunan liar di atas saluran selama ini menjadi hambatan dalam pengelolaan lingkungan.

Meski sebagian bangunan telah berdiri selama puluhan tahun, pemerintah menegaskan bahwa keberadaannya tidak sesuai peruntukan karena berdiri di atas lahan milik PJT.

“Penertiban dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada warga. Dengan dibongkarnya bangunan-bangunan ini, pengendalian sampah dan aliran air dapat lebih mudah dikelola, sehingga kawasan menjadi lebih tertata,” pungkasnya. **(Jim)

LOWONGAN WARTAWAN

Popular News