- by Redaksi 2
- 06 Oktober 2025
Pemkot Bekasi Pastikan Penyertaan Modal BUMD Sesuai Aturan
Kota Bekasi, WartaKarya - Pemerintah Kota Bekasi melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Inayatulah, menegaskan bahwa pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tetap mengacu pada dasar hukum yang berlaku.
Inayatulah menjelaskan, pelaksanaan penyertaan modal tersebut diatur dalam dua peraturan daerah (Perda), yakni: Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah, yang di dalamnya mengatur mengenai modal dasar perusahaan; dan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
Menanggapi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat terhadap Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024, Inayatulah menegaskan bahwa BPK tidak menyatakan penyertaan modal kepada BUMD tidak memiliki dasar hukum.
“Dalam LHP BPK disebutkan bahwa pengeluaran pembiayaan belum memiliki dasar penetapan yang memadai, bukan berarti tanpa dasar hukum. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bekasi akan menindaklanjuti dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal kepada BUMD Tahun Anggaran 2026,” jelasnya, Senin (6/10/2025).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemkot Bekasi telah berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan membentuk Tim Penyusun Raperda terkait penyertaan modal tersebut.
“Raperda ini sudah diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Kami berharap pembahasannya bersama DPRD bisa segera dilakukan agar tahun ini juga dapat disahkan melalui Rapat Paripurna,” ujar Inayatulah.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh kebijakan keuangan daerah, termasuk penyertaan modal kepada BUMD, berjalan transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan. **(Jim)
