Pemkot Bekasi Salurkan Dana Hibah untuk Percepatan Pembangunan Lingkungan

Pemkot Bekasi Salurkan Dana Hibah untuk Percepatan Pembangunan Lingkungan

Kota Bekasi, WartaKarya - Pemerintah Kota Bekasi menghadirkan terobosan baru dalam percepatan pembangunan lingkungan melalui program Penataan RW Bekasi Keren. Dalam program ini, setiap Rukun Warga (RW) akan menerima dana hibah sebesar Rp100 juta yang difokuskan untuk pembangunan serta peningkatan kualitas infrastruktur di tingkat masyarakat.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan skema dana hibah ini berbeda dengan mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang selama ini menjadi jalur utama perencanaan pembangunan daerah.

“Kalau Musrenbang harus melalui proses perencanaan tahunan dan menunggu persetujuan anggaran, maka dana hibah Rp100 juta ini bisa langsung dicairkan dan dimanfaatkan oleh RW setelah seluruh persyaratan terpenuhi,” jelas Tri pada Jumat (3/10/2025).

Menurutnya, perbedaan paling mencolok terletak pada waktu dan fleksibilitas penggunaan dana. Musrenbang bersifat makro dengan perencanaan jangka panjang yang umumnya baru terealisasi pada tahun anggaran berikutnya. Sementara dana hibah RW dapat digunakan langsung sesuai kebutuhan nyata di masyarakat.

“Contohnya saja, kan nggak mungkin hanya aspal beberapa meter saja harus menunggu anggaran pertahun dan belum tentu disetujui juga. Dengan dana hibah ini bisa menjadi rumusan bersama apa saja yang diperlukan di wilayah,” ungkap Tri.

Dana hibah tersebut dapat dipergunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari penerangan jalan, posyandu, taman, sarana pelayanan masyarakat, hingga pengelolaan sampah. RW diberi kewenangan penuh menentukan prioritas pembangunan berdasarkan hasil musyawarah warga.

Agar penggunaan dana lebih akuntabel, Pemkot Bekasi menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam proses pendampingan mulai dari pencairan hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ).

“Terobosan ini memberi ruang lebih besar bagi masyarakat untuk bergerak cepat membangun lingkungannya tanpa menunggu proses panjang seperti Musrenbang,” pungkas Tri. **(Jim)

 

Popular News