- by Redaksi 2
- 03 Oktober 2025
Wali Kota Bekasi Tegaskan Pendampingan Kejaksaan dalam Pencairan Hibah Rp100 Juta per RW
Kota Bekasi, WartaKarya - Sosialisasi program penataan Rukun Warga (RW) Bekasi Keren digelar di Gedung Asrama Haji, Jumat (3/10/2025). Dalam kesempatan itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa pencairan dana hibah sebesar Rp100 juta per RW, yang merupakan salah satu janji politiknya, akan didampingi langsung oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
“Pastikan terimplementasi dan dimusyawarahkan bersama untuk penggunaannya. Pencairan dana hibah ini akan didampingi Kejaksaan. Laporan dan bentuk pertanggungjawaban sangat diperlukan untuk mencegah penyelewengan dana, agar tertata, tepat sasaran, dan transparan,” tegas Tri.
Ia menambahkan, pendampingan dari Kejaksaan merupakan langkah penting menjaga integritas program. Seluruh RW diminta menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) secara tertib, mencatat setiap penggunaan anggaran, serta memastikan seluruh kegiatan sesuai hasil musyawarah warga.
Dana hibah tersebut diharapkan mampu menjadi solusi penataan lingkungan di seluruh RW se-Kota Bekasi. Tri menyebut, dana dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan seperti renovasi posyandu, pembangunan gapura, atau program lain yang telah dimusyawarahkan bersama warga.
“Untuk SPJ, dibuat secara khusus oleh RW. Tidak perlu minta bantuan pamor atau pihak kelurahan, karena biasanya ada biaya tambahan. Kerjakan sendiri agar dana hibah ini tidak berkurang akibat potongan pembuatan laporan,” jelasnya.
Sosialisasi dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama diikuti RW dari Kecamatan Bantar Gebang, Bekasi Barat, Bekasi Utara, Jatiasih, Pondok Gede, dan Pondok Melati. Sesi kedua diikuti RW dari Kecamatan Bekasi Selatan, Bekasi Timur, Medan Satria, Mustika Jaya, Jatisampurna, dan Rawalumbu. **(Jim)
