Honor RT/RW Naik, Pemkot Bekasi Teken Perubahan KUA-PPAS 2025

Honor RT/RW Naik, Pemkot Bekasi Teken Perubahan KUA-PPAS 2025

Kota Bekasi, WartaKarya - Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD resmi menandatangani Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025, Selasa (2/9/2025). Dalam kesepakatan tersebut, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp7,244 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp7,545 triliun.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyebut salah satu poin penting dalam perubahan anggaran ini adalah kenaikan honor ketua RT dan RW. Mulai 2025, honor RT naik dari Rp500 ribu menjadi Rp750 ribu, sedangkan honor RW dari Rp750 ribu menjadi Rp1,25 juta.

Selain itu, pencairan dana hibah Rp100 juta untuk setiap RW akan dilaksanakan pada Oktober 2025. Namun, setiap RW wajib menjalankan program inovasi pengelolaan lingkungan, khususnya pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah.

“Langkah ini untuk mengurangi tumpukan sampah di TPA Bantargebang. Minyak jelantah nantinya disalurkan melalui bank sampah RW ke Bank Induk Sampah Patriot (BSIP), sehingga bisa menambah kas RW sekaligus bernilai ekonomis bagi warga,” jelas Tri.

Pemkot Bekasi juga menyiapkan program perlindungan pekerja sektor informal. Mulai 2026, sekitar 10.000 pekerja rentan seperti ojek online, sopir, pedagang asongan, petani, kuli, hingga pemulung akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan premi Rp201 ribu per tahun. Program ini mencakup jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga perlindungan keluarga.

“Ojol, sopir, kuli, pedagang asongan, pemulung, mereka semua adalah pejuang kehidupan. Mulai 2026, saya pastikan mereka tidak lagi berjalan sendirian. Perlindungan ini adalah bentuk nyata keadilan sosial,” tegas Tri.

Ia berharap kebijakan tersebut membuat pekerja rentan lebih tenang dalam bekerja, sekaligus mengangkat martabat Kota Bekasi sebagai kota yang peduli dan inklusif. **(Jim)

IDUL FITRI 1447 H

Popular News