Cafe Tak Berizin di Pekayonjaya Disegel Tim Gabungan Pemkot Bekasi

Cafe Tak Berizin di Pekayonjaya Disegel Tim Gabungan Pemkot Bekasi

Kota Bekasi, WartaKarya - Tim Penertiban dan Pembongkaran Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) melakukan penyegelan terhadap bangunan tanpa izin di wilayah Kelurahan Pekayonjaya, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Senin (14/4/2025).

Salah satu bangunan yang disegel adalah Cafe Makmur Bahagia yang berlokasi di Jl. Raya Pekayon RT 001/RW 020, Kelurahan Pekayonjaya. Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sebagaimana diatur dalam Kepwal Nomor 640/Kep.92-Distaru/II/2023 dan Surat Perintah Sekda Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/1635/Distaru.Dalru tertanggal 11 April 2025.

Tim Penertiban dan Pembongkaran terdiri dari gabungan lintas instansi antara lain: Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Subdenpom Jaya, Sub Garnisun 0507/Bekasi, Kejari Kota Bekasi, Kesbangpol, Satpol PP, Distaru, Dishub, Diskominfostandi, Bagian Hukum Setda, Kecamatan Bekasi Selatan, serta Kelurahan Pekayonjaya.

“Sebelumnya, pemilik kafe telah diberikan tiga kali surat peringatan serta Surat Perintah Penghentian Kegiatan Sementara yang dilayangkan pada 26 Februari 2025,” kata Ketua Tim Penertiban, Tarmuji, saat apel persiapan di Kantor Kelurahan Pekayonjaya.

Setelah pembacaan berita acara oleh perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, tim gabungan melakukan penyegelan pada bangunan tersebut. Selama proses penyegelan, situasi berlangsung aman dan kondusif.

Pemerintah Kota Bekasi mengimbau kepada para pelaku usaha dan pemilik bangunan agar mematuhi aturan perizinan, melengkapi dokumen PBG sebelum pembangunan, serta memperoleh SLF sebelum memulai aktivitas usaha. **(Jim)