Metode Baru Distribusi SPPT PBB 2025, Ini Penjelasannya

Metode Baru Distribusi SPPT PBB 2025, Ini Penjelasannya

Kota Depok, WartaKarya - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok melalui Kasubdit Penagihan Bidang Pajak Daerah 2 melakukan sosialisasi metode baru distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tingkat Kota Depok 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kecamatan Cipayung pada Senin (10/2).

Kasubdit Penagihan Bidang Pajak Daerah 2, Ahmad, menjelaskan bahwa terdapat perubahan dalam mekanisme distribusi SPPT PBB dibandingkan tahun sebelumnya. Jika sebelumnya pendistribusian dilakukan melalui kelurahan dengan menunjuk maksimal lima orang petugas, maka tahun ini mekanismenya disederhanakan dengan melibatkan pengurus RW atau warga yang ditunjuk oleh RW.

"Pada tahun sebelumnya, distribusi dilakukan melalui kelurahan dengan petugas terbatas, tetapi sempat mengalami kendala. Tahun ini, kami menggunakan metode yang lebih efektif dengan melibatkan RW sebagai perantara utama. Harapannya, dengan keterlibatan RW, distribusi menjadi lebih cepat dan permasalahan yang muncul dapat segera tertangani," ujar Ahmad.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa metode baru ini tidak hanya mempercepat distribusi SPPT PBB kepada masyarakat, tetapi juga memberikan pemahaman lebih luas kepada petugas terkait informasi SPPT PBB serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Dengan adanya pelibatan RW, proses distribusi menjadi lebih sederhana, cepat, dan responsif terhadap permasalahan yang mungkin timbul. Selain itu, petugas yang ditunjuk juga mendapatkan informasi mengenai SPPT PBB dan BPHTB, sehingga mereka bisa memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat," pungkasnya. **(Dib)