
- by Redaksi 2
- 24 April 2024
Pemkot Bekasi Himbau Pendataan Pindah Datang Penduduk dan Penduduk Nonpermanen Pasca Mudik Lebaran 2024
Kota Bekasi, WartaKarya - Pemerintah Kota Bekasi, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, mengeluarkan surat edaran nomor: 400.12/2458/DISDUKCAPIL.Yanduk tentang Pindah Datang Penduduk dan Penduduk Nonpermanen. Langkah ini diambil untuk memperhatikan dampak mudik Lebaran, di mana salah satu fenomena yang terjadi adalah migrasi penduduk ke Kota Bekasi. Surat edaran ini juga bertujuan untuk menjaga ketertiban dokumen administrasi kependudukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen, serta menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 470/7256/SJ mengenai Pindah Datang Penduduk.
Berikut adalah hal-hal yang disampaikan dalam surat edaran tersebut:
1. Penduduk pendatang yang akan berdomisili di alamat baru selama lebih dari 1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan, harus mengurus perpindahan dokumen kependudukan. Mereka perlu membawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal, lengkap dengan dokumen bukti kepemilikan tempat tinggal atau surat izin penggunaan alamat bagi pengontrak.
2. Jika penduduk telah berdomisili di Kota Bekasi selama lebih dari 1 (satu) tahun namun tidak mampu untuk mengurus Surat Keterangan Pindah ke Daerah asal, permohonan dapat dibantu oleh Disdukcapil Kota Bekasi ke Disdukcapil daerah asal melalui akses laman: bit.ly/mohonjadiwargakotbek atau dengan mengunjungi loket Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi.
3. Penduduk yang tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada dokumen administrasi kependudukan, paling lama 1 (satu) tahun, dan tidak bermaksud untuk menetap, diwajibkan untuk melaporkan dan mengisi formulir penduduk nonpermanen secara daring melalui laman https://bit.ly/NONPERMANEN3275 atau melalui petugas Disdukcapil di Kantor Kecamatan/Kelurahan sesuai domisili nonpermanen saat ini.
4. Bagi penduduk yang kehilangan atau merusak Dokumen Administrasi Kependudukan (KTPel dan KK) selama mudik, disarankan untuk segera melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kantor Kecamatan terdekat. Mereka juga dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan cetakan fisik KTP-el melalui laman: https://bit.ly/dantainpatriot.
Camat dan Lurah diminta untuk menghimbau masyarakat agar mengurus dokumen administrasi kependudukan ke alamat domisili faktual mereka. Masyarakat juga dihimbau untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan sendiri, menghindari pihak-pihak yang menjanjikan pelayanan di luar Standar Operasional Prosedur (SOP) Disdukcapil Kota Bekasi.
Surat edaran ini merupakan upaya pemerintah Kota Bekasi untuk memastikan ketertiban administrasi kependudukan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendataan dan pengurusan dokumen kependudukan. **(Jim)