- by Redaksi 2
- 01 Juni 2026
RW 06 Ragunan Siap Pilah Sampah
Jakarta Selatan, WartaKarya - Warga RW 06 Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, menyatakan kesiapan mendukung Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang pengurangan pengiriman sampah ke TPST Bantargebang yang mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026.
Ketua RW 06 Ragunan, Wino Sumarno, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai persiapan sejak dini, termasuk sosialisasi kepada warga agar mulai memilah sampah organik dan nonorganik dari rumah tangga.
“Kami mengajak seluruh warga mulai belajar memilah dan memproses sampah sejak Juni. Minimal dapat memisahkan sampah organik dan nonorganik,” ujar Wino Sumarno.
Menurutnya, pengurus RW juga tengah menyiapkan sarana dan prasarana pendukung untuk pengelolaan sampah secara mandiri di lingkungan warga.
Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah pembangunan dua unit teba modern sebagai tempat pengolahan sampah organik.
“Untuk sampah organik, kami upayakan dapat diolah sendiri di lingkungan. Warga yang tidak memiliki lahan juga bisa memanfaatkan fasilitas yang disiapkan bersama,” katanya.
Selain itu, RW 06 akan menyiapkan tempat penampungan limbah B3 sebelum dikoordinasikan dengan petugas Dinas Lingkungan Hidup untuk proses pengangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Wino menjelaskan sosialisasi kepada warga telah dilakukan melalui grup WhatsApp RT, pemasangan spanduk, serta melibatkan kader Posyandu, Jumantik, dan Dasawisma.
“Kami berharap masa sosialisasi pada Juni dan Juli menjadi proses pembelajaran yang baik sehingga pada Agustus nanti seluruh warga sudah siap menjalankan program ini,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Ragunan, Sulastriyani, mengatakan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 melibatkan seluruh sektor masyarakat, termasuk dunia pendidikan, pelaku UMKM, organisasi kemasyarakatan, serta warga di tingkat RT dan RW.
“Permasalahan sampah tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja. Seluruh sektor harus bekerja sama agar persoalan ini dapat ditangani dengan baik,” katanya.
Menurut Sulastriyani, sosialisasi telah dilakukan di tingkat kelurahan dan terus dilanjutkan hingga tingkat RW, RT, kader lingkungan, LMK, dan Karang Taruna agar masyarakat memahami pola pengelolaan sampah yang baru.
Ia menegaskan program tersebut bukan berarti mengurangi kegiatan kerja bakti, melainkan mengubah pola pengelolaan sampah agar lebih mandiri dan berkelanjutan.
“Bukan berarti kondisi darurat sampah membuat lingkungan dibiarkan kotor. Justru masyarakat didorong mengolah sampah yang masih dapat dikelola di lingkungan masing-masing,” jelasnya.
Sulastriyani berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung keberhasilan program pengurangan sampah ke Bantargebang melalui langkah-langkah sederhana yang dimulai dari rumah tangga. **(Hel)
