- by Redaksi 2
- 01 Juni 2026
Jalan Lenteng Agung Kembali Normal
Jakarta Selatan, WartaKarya - Camat Jagakarsa, M. Soleh, bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Jakarta Selatan, Iwan K. Santoso, meninjau kondisi lalu lintas di Jalan Raya Lenteng Agung, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Minggu (31/5/2026).
Peninjauan dilakukan pasca perbaikan krosing box culvert saluran air di kawasan Universitas Indonesia (UI) yang sebelumnya menyebabkan badan jalan amblas pada 29 Mei 2026.
Perbaikan dimulai pada Sabtu (30/5/2026) pukul 22.00 WIB dan selesai pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Setelah perbaikan rampung, arus lalu lintas di ruas jalan yang menghubungkan Jakarta Selatan dengan Kota Depok tersebut kembali dapat dilalui kendaraan.
“Alhamdulillah sampai saat ini penanganan jalan amblas yang terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung sudah tertangani dengan cukup baik. Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan beserta seluruh pihak terkait yang telah melakukan penanganan dengan cepat,” ujar M. Soleh.
Menurutnya, perbaikan yang dilakukan telah memberikan manfaat bagi para pengguna jalan, meskipun proses penanganan secara menyeluruh masih terus dilakukan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Perhubungan, kepolisian, PPSU, pihak kelurahan, sekolah-sekolah, serta masyarakat yang turut membantu pengaturan lalu lintas selama proses perbaikan berlangsung.
“Kondisi di lapangan dapat berjalan dengan baik dan aman berkat kerja sama semua pihak,” katanya.
M. Soleh mengimbau para pengguna jalan agar tetap berhati-hati saat melintas di lokasi tersebut karena masih terdapat pekerjaan lanjutan yang harus diselesaikan.
“Pengendara diharapkan tidak memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk turut mengawasi kondisi lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan tanda-tanda kerusakan jalan, penurunan tanah, atau kondisi lain yang berpotensi membahayakan keselamatan.
“Laporan dapat disampaikan melalui berbagai kanal pengaduan yang telah disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kami siap menerima laporan dan melakukan tindak lanjut selama 24 jam,” tandasnya. **(Hel)
