- by Redaksi 2
- 09 Januari 2026
PWI Jaya Wajibkan UKW bagi Calon Anggota
Jakarta, WartaKarya - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya menetapkan perubahan kebijakan keanggotaan dalam rapat pengurus yang digelar di Markas PWI Jaya, Jumat (9/1/2026). Mulai 2026, calon anggota PWI Jaya diwajibkan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebelum menjalani Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).
Kebijakan tersebut diambil seiring pesatnya pertumbuhan anggota muda PWI Jaya dalam beberapa tahun terakhir. Data organisasi mencatat, sejak pelaksanaan OKK Juni 2024 hingga akhir Desember 2025, jumlah anggota muda meningkat signifikan menjadi 372 orang. Namun, sebagian besar belum meningkatkan status menjadi anggota biasa karena belum mengikuti dan lulus UKW yang menjadi syarat utama.
Ketua PWI Jaya, Kesit B. Handoyo, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga kualitas dan profesionalisme anggota.
“PWI Jaya ingin memastikan setiap anggota yang bergabung memiliki kompetensi kewartawanan. UKW adalah standar minimal profesional wartawan, sehingga harus menjadi syarat utama, bukan sekadar pelengkap,” ujar Kesit.
Sesuai ketentuan organisasi, anggota muda yang telah memenuhi persyaratan diharapkan dapat meningkatkan status keanggotaan menjadi anggota biasa pada 2026. Namun, belum optimalnya kesiapan anggota muda dalam mengikuti UKW mendorong PWI Jaya melakukan penyesuaian kebijakan agar proses kaderisasi selaras dengan standar profesi.
Selain mewajibkan UKW sebelum OKK, rapat pengurus juga menetapkan pembatasan perpanjangan status anggota muda. Dalam kebijakan baru tersebut, perpanjangan keanggotaan anggota muda hanya diberikan satu kali. Untuk perpanjangan kedua, anggota muda wajib telah mengikuti dan lulus UKW sebagai persyaratan mutlak.
“Kami tidak ingin anggota muda terlalu lama berada di zona nyaman. Organisasi mendorong mereka naik kelas, meningkatkan kompetensi, dan siap menjadi anggota biasa yang profesional serta bertanggung jawab,” tegas Kesit.
Kebijakan ini juga sejalan dengan program penguatan kapasitas anggota melalui Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI). Ke depan, berbagai pelatihan dan pengembangan yang diselenggarakan SJI akan difokuskan bagi wartawan yang telah terverifikasi kompetensinya melalui UKW.
“Pelatihan SJI dirancang bagi wartawan yang sudah memiliki fondasi kompetensi. Karena itu, UKW menjadi pintu masuk penting agar program peningkatan kapasitas berjalan efektif dan tepat sasaran,” tambahnya.
Dengan kebijakan tersebut, PWI Jaya berharap dapat meningkatkan jumlah wartawan berkompeten sekaligus memperkuat peran organisasi sebagai rumah profesional wartawan yang menjunjung tinggi standar kompetensi, etika, dan integritas jurnalistik. **(Bq)
