
- by Redaksi 2
- 13 Maret 2025
12 ASN Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Terima SK Pensiun
Jakarta Utara, WartaKarya - Sebanyak 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi DKI Jakarta yang bertugas di Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun dengan Batas Usia Pensiun (BUP) per 1 April 2025. Penyerahan SK Pensiun digelar di Ruang Fatahillah, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Kamis (13/3/2025).
Ali, yang mewakili Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian para ASN selama ini. Ia juga berpesan agar mereka dapat menyerahkan tongkat estafet kedinasan kepada para junior dengan baik serta tetap menjaga silaturahmi, baik dalam hal kedinasan maupun dalam aktivitas sehari-hari.
Sementara itu, Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Utara, Neni Maryani, menyebutkan bahwa 12 ASN penerima SK Pensiun berasal dari berbagai instansi, antara lain: 2 orang dari Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara, 2 orang dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Utara, 3 orang dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Utara, 2 orang dari Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara, 1 orang dari Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara, 1 orang dari Unit Pengelola PM-PTSP Kota Administrasi Jakarta Utara, dan 1 orang dari Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Selain menerima SK Pensiun, para ASN juga mendapatkan materi terkait manfaat pensiun dari BPJS, Taspen, dan Bank DKI, serta melakukan perekaman biometrik. Acara juga diisi dengan sesi berbagi pengalaman bersama Perkumpulan Werdatamajaya Kota Administrasi Jakarta Utara. **(Nur)