
- by Redaksi 2
- 15 Juni 2020
Eksistensi Sosial Politik Lokal di Tengah Arus Globalisasi
“People without the knowledge of their past history, origin and culture is like a tree without roots.” (Orang tanpa pengetahuan tentang sejarah masa lalu, asal usul, dan budaya mereka seperti pohon tanpa akar) – Marcus Garvey,
Globalisasi, sudah mulai terasa sejak akhir abad ke-20, telah membuat masyarakat dunia, termasuk bangsa Indonesia harus bersiap-siap menerima kenyataan masuknya pengaruh luar terhadap seluruh aspek kehidupan bangsa. Salah satu aspek yang terpengaruh adalah kebudayaan.
Kebudayaan dapat diartikan sebagai nilai-nilai (value) yang dianut masyarakat atau persepsi yang dimiliki oleh warga masyarakat terhadap berbagai hal.
Globalisasi dalam kebudayaan dapat berkembang pesat, hal ini karena dipengaruhi oleh adanya kecepatan dan kemudahan dalam memperoleh akses komunikasi dan berita.
Globalisasi dalam perspektif yang berbeda memberikan dampak kurang menguntungkan bagi perkembangan budaya kita, termasuk kesenian.
Dengan globalisasi mau tidak mau akan membuat makin tersisihnya kesenian tradisional Indonesia dari kehidupan masyarakat Indonesia yang syarat akan pemaknaan dalam masyarakat Indonesia.
Misalnya, bentuk-bentuk ekspresi kesenian etnis Indonesia, baik rakyat maupun istana, selalu berkaitan erat dengan ritual masyarakat pertanian.
Dengan datangnya perubahan sosial yang hadir sebagai akibat proses industrialisasi dan sistem ekonomi pasar, dan globalisasi informasi, maka makna kesenian kita pun mulai bergeser ke arah kesenian yang berdimensi komersial.
Kesenian-kesenian yang bersifat ritual mulai tersingkir dan kehilangan fungsinya.
Sekalipun demikian, bukan berarti semua kesenian tradisional kita lenyap begitu saya.
Ada berbagai kesenian yang masih menunjukkan eksistensinya, bahkan secara kreatif terus berkembang tanpa harus tertindas proses modernisasi.
Kondisi sosial budaya ini makin hari kian mencemaskan, karena hampir tidak adanya policy dari pengambil keputusan untuk memfilter arus liar dan deras dari luar.
Kondisi sosial ini lebih diperparah oleh satu tren bahwa sesuatu yang datang dari luar adalah identik dengan kemajuan atau modernitas, sementara kekayaan lokal, termasuk budaya, diletakkan di satu sudut yang bernuansa kuno atau terkebelakang.
Pengaruh globalisasi di satu sisi ternyata menimbulkan pengaruh negatif bagi kebudayaan bangsa Indonesia.
Norma-norma yang terkandung dalam kebudayaan bangsa Indonesia perlahan-lahan mulai pudar.
Oleh karena itu, perlu dipertahankan aspek sosial budaya Indonesia sebagai identitas bangsa.
Caranya adalah dengan menyaring budaya yang masuk ke Indonesia dan pelestarian budaya bangsa. Kesenian adalah kekayaaan bangsa Indonesia yang tidak ternilai harganya dan tidak dimiliki bangsa-bangsa asing.
Namun di sisi lain, Globalisasi juga dapat menimbulkan dampak positif, misalnya dalam bidang ekonomi dengan terbukanya pasar internasional, budaya bersaing dengan cara positif sudah memengaruhi pola pikir masyarakat kita dalam hal dunia usaha, budaya tersebut memotivasi masyarakatnya atau para pelaku usaha untuk menciptakan produk barang atau jasa yang lebih kompetitif lagi di tingkat dunia.
Selain itu, secara sosial politik, arus globalisasi juga melahirkan kecerdasan dan kedewasaan baru dalam hal pemikiran dan demokrasi.
Dalam tata pergaulan internasional kita mampu berperan lebih aktif dan lebih memiliki marwah yang jauh lebih baik dibanding dengan negara-negara yang menutup diri dari arus globalisasi, seperti misalnya Korea Utara.
Kita tidak memiliki rasa minder di dalam tata pergaulan internasional.
Dengan konsep politik luar negeri yang kita pegang, adalah sangat sulit untuk membendung sama sekali arus globalisasi.
Sebab pada dasarnya budaya itu memang selalu bergerak dan berkembang. Budaya adalah sesuatu yang organik.
Setiap lagu baru, pakaian jenis baru, film baru, cerita yang baru, perilaku yang baru adalah hasil budaya.
Budaya itu hidup dan terus berkembang. Tinggal kembali kepada kita, sejauh apa kita mampu menerimanya tanpa harus merusak tatanan atau sistem sosial, politik, budaya dan hukum lokal yang menjadi kekayaan negeri ini. **{Muhamad Zarkasih, Pemerhati Masalah Sosial, Politik dan Hukum)