- by Redaksi 2
- 01 Oktober 2026
Lima CPNS Brebes Resmi Diangkat Menjadi PNS
Brebes, WartaKarya - Sebanyak lima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes resmi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah menyelesaikan masa percobaan selama satu tahun dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pengangkatan tersebut ditandai dengan penyerahan keputusan Bupati Brebes tentang pengangkatan PNS, pengambilan sumpah/janji PNS, serta pengangkatan dalam jabatan fungsional yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes.
Dari lima orang yang menerima keputusan pengangkatan, tiga orang ditempatkan pada jabatan pelaksana, sedangkan dua lainnya diangkat dalam jabatan fungsional.
Staf Ahli Bupati Brebes Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Untung Rizludin, SE, mengatakan status PNS merupakan amanah yang harus diiringi tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Menjadi ASN bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan sebuah amanah dan kepercayaan dari negara, pemerintah daerah, dan masyarakat. Karena itu, saya berharap para PNS yang baru diangkat dapat menunjukkan kinerja yang semakin matang, sikap profesional, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas,” ujar Untung.
Ia menegaskan, setiap aparatur sipil negara (ASN) harus memahami bahwa pelaksanaan tugas pemerintahan berkaitan erat dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, pelayanan yang cepat, ramah, tepat, dan solutif perlu menjadi bagian dari komitmen pengabdian.
Untung juga meminta para PNS baru terus meningkatkan kompetensi, memahami tugas dan fungsi masing-masing, serta mematuhi peraturan yang berlaku.
“Jangan berhenti belajar. Pahami tugas dan fungsi masing-masing, pahami aturan, dan yang paling penting pahami kebutuhan masyarakat. Karena tujuan akhir dari pekerjaan kita adalah memberikan pelayanan dan manfaat bagi masyarakat,” pesannya.
Selain kompetensi dan disiplin, ia menekankan pentingnya kemampuan ASN membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat, terutama dalam menyampaikan informasi mengenai program dan pelayanan pemerintah.
“Setiap ASN juga harus mampu menjadi bagian dari komunikasi pemerintah. Sampaikan informasi yang benar dan positif kepada masyarakat. Bangun komunikasi yang baik, karena cara kita berkomunikasi juga ikut menentukan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” katanya.
Para PNS yang baru diangkat juga diingatkan untuk menerapkan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Untung turut meminta kepala perangkat daerah memberikan pembinaan dan pendampingan kepada ASN, khususnya dalam menjaga kinerja, disiplin, loyalitas, serta integritas. Setiap kewenangan, menurutnya, harus dijalankan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, salah satu penerima keputusan pengangkatan PNS, Sofyan Tri Utomo, mengungkapkan rasa syukur setelah menjalani masa percobaan selama satu tahun bersama empat rekannya.
“Alhamdulillah, kami sangat mengucapkan syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Setelah kami satu tahun melewati masa percobaan menjadi calon PNS, akhirnya hari ini kami dilantik menjadi PNS seutuhnya,” ungkap Sofyan.
Ia mengatakan pengangkatan tersebut menjadi awal dari tanggung jawab yang lebih besar dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.
“Momentum ini juga menjadi momen kami sebagai PNS untuk memulai tugas, tanggung jawab, dan fungsi kami sebagai PNS. Harapan ke depan, semoga kami dapat melaksanakan tugas dengan baik dan memberikan kontribusi yang besar untuk Kabupaten Brebes,” lanjutnya.
Pengangkatan lima PNS tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas aparatur Pemerintah Kabupaten Brebes dalam menjalankan tugas pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Keberhasilan pengabdian mereka nantinya tidak hanya diukur dari status kepegawaian, tetapi juga dari kemampuan menjalankan tugas secara profesional, menjaga kepercayaan masyarakat, serta memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. **(Ryan)

