- by Redaksi 2
- 01 Oktober 2026
Brebes Perkuat Standar Pemotongan Hewan
Brebes, WartaKarya - Pemerintah Kabupaten Brebes memperkuat pembinaan usaha pemotongan hewan guna memastikan produk daging yang beredar memenuhi standar keamanan pangan, kesehatan, higiene, sanitasi, dan ketentuan halal.
Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi “Strategi Pemenuhan Regulasi Usaha Pemotongan Hewan, Integrasi Izin Usaha, Penjaminan Halal dan Higiene-Sanitasi NKV” di Aula Jabres, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Pemkab Brebes melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan itu diikuti pengelola Tempat Pemotongan Hewan (TPH), pelaku usaha pemotongan hewan, serta Juru Sembelih Halal (Juleha).
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Brebes, drh. Ismu Subroto, M.Si., mengatakan kualitas daging tidak hanya ditentukan setelah produk berada di pasar atau meja makan. Kondisi hewan, proses pemotongan, hingga penanganan daging turut menentukan kualitas produk yang dihasilkan.
“Pemotongan hewan bukan hanya tentang bagaimana hewan dipotong dan menghasilkan daging. Di dalamnya ada tanggung jawab besar untuk memastikan produk pangan asal hewan yang dihasilkan memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal atau ASUH,” tegas Ismu.
Menurutnya, penerapan standar perlu dilakukan sejak legalitas usaha, kesejahteraan hewan, proses penyembelihan sesuai ketentuan halal, higiene dan sanitasi, hingga pemenuhan persyaratan Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
Ismu menyebut masih terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi pelaku usaha, antara lain pemahaman mengenai perizinan, standar teknis tempat pemotongan, higiene dan sanitasi, jaminan halal, kompetensi Juleha, serta pemenuhan persyaratan NKV.
Pemerintah Kabupaten Brebes, kata dia, mendorong penyelesaian berbagai persoalan tersebut melalui edukasi dan pendampingan.
“Pemerintah Kabupaten Brebes tidak bermaksud mempersulit pelaku usaha. Justru melalui kegiatan ini, kita ingin membangun pola pembinaan yang lebih jelas, sehingga para pelaku usaha mengetahui apa yang harus dipenuhi, bagaimana cara memenuhinya, dokumen apa yang diperlukan, standar teknis apa yang harus diterapkan, serta kepada siapa harus berkoordinasi,” ujarnya.
Ia menegaskan pemenuhan regulasi tidak semata-mata ditujukan untuk memperoleh dokumen legalitas, tetapi juga membangun proses usaha yang mampu memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen.
“Jangan melihat regulasi sebagai beban. Mari kita melihat regulasi sebagai standar untuk naik kelas,” ungkapnya.
Untuk memperkuat pemahaman peserta, kegiatan menghadirkan tiga narasumber dari instansi terkait. Ianatunnihayah, S.E., dari DPMPTSP menyampaikan materi mengenai perizinan berusaha pada rumah potong hewan.
Selanjutnya, Dr. drh. Aldi Salman, M.Sc., dari Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah menyampaikan materi mengenai persyaratan Nomor Kontrol Veteriner pada unit usaha rumah potong hewan ruminansia, termasuk standar teknis, higiene, dan sanitasi.
Sementara itu, Unik Fadila Azzahra dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyampaikan materi mengenai kebijakan dan regulasi jaminan produk halal jasa penyembelihan.
Ketiga aspek tersebut menjadi bagian yang saling berkaitan dalam membangun usaha pemotongan hewan yang tertib. Legalitas memberikan kepastian usaha, penerapan higiene dan sanitasi mendukung keamanan produk, sedangkan jaminan halal memberikan kepastian mengenai proses penyembelihan.
Pemkab Brebes selanjutnya akan mendorong pendataan, pemetaan kondisi TPH, identifikasi persyaratan yang belum terpenuhi, pendampingan, serta monitoring dan evaluasi.
Langkah tersebut diharapkan memastikan hasil pembinaan tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi diterapkan dalam proses pemotongan dan penanganan daging di lapangan.
Dengan penguatan standar tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh produk pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, halal, dan ditangani secara higienis. **(Ryan)

