INSPI Serahkan Berkas SKT ke Bakesbangpol Kabupaten Tegal

INSPI Serahkan Berkas SKT ke Bakesbangpol Kabupaten Tegal

Tegal, WartaKarya - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Insan Pers Independen (DPP INSPI), Ali Rosidin, didampingi Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK), Slamet Rozikin, menyerahkan berkas permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi kemasyarakatan ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tegal, Rabu (30/9/2026).

Berkas permohonan tersebut diterima staf Bidang Politik dan Ormas Bakesbangpol Kabupaten Tegal, Afandi, di ruang lobi kantor Bakesbangpol di Slawi.

Ali Rosidin mengatakan, penyerahan berkas SKT merupakan bagian dari upaya memenuhi tertib administrasi organisasi sebagai organisasi kemasyarakatan yang telah berbadan hukum.

DPP INSPI telah mengantongi pengesahan Badan Hukum Perkumpulan dari Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU.0001700.AH.01.08.Tahun 2026.

"Kami berharap setelah diserahkannya berkas permohonan Surat Keterangan Terdaftar ini, INSPI dapat menjalankan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tegal," ujar Ali Rosidin seusai penyerahan berkas.

Ia menambahkan, keberadaan INSPI di Kabupaten Tegal diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan daerah, khususnya di bidang informasi, edukasi pers, serta kontrol sosial yang konstruktif.

Sementara itu, pihak Bakesbangpol Kabupaten Tegal menyatakan berkas permohonan tersebut akan diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku berdasarkan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan. **(Ryan)