Brebes Perkuat Edukasi Pemberantasan Rokok Ilegal

Brebes Perkuat Edukasi Pemberantasan Rokok Ilegal

Brebes, WartaKarya - Pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Brebes terus diperkuat melalui sinergi pemerintah daerah, Bea Cukai Tegal, Satpol PP, pelaku usaha, dan masyarakat. Upaya tersebut dilakukan tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga edukasi hingga tingkat desa.

Melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Dinkominfotik), Pemerintah Kabupaten Brebes kembali menyasar pedagang warung dan toko kelontong di Kecamatan Salem pada 22 September 2026. Kegiatan serupa sebelumnya dilaksanakan di Kecamatan Kersana, Banjarharjo, dan Losari.

Langkah tersebut dilakukan karena peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan di wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tegal yang meliputi Kabupaten Brebes, Kota dan Kabupaten Tegal, Pemalang, Pekalongan, hingga Batang.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Tegal, Aflachul, mengatakan pihaknya telah menyita sekitar 10 juta batang rokok ilegal hingga Juli 2026 di seluruh wilayah pengawasan.

“Kurang lebih separuh harga rokok yang dibayarkan masyarakat merupakan komponen cukai yang menjadi penerimaan negara,” kata Aflachul dalam kegiatan Sinau Cukai di Losari, Juli 2026.

Menurut Aflachul, penindakan difokuskan pada jalur distribusi dan pengiriman, termasuk melalui jasa ekspedisi, jalan tol, serta tempat istirahat. Sepanjang 2025, jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 20,4 juta batang.

Sekitar 90 persen penindakan, lanjut dia, berhasil dilakukan sebelum rokok ilegal tersebut sampai ke tangan pengecer.

Selain merugikan penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan.

Masyarakat diminta mengenali ciri rokok ilegal, antara lain rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai jenis dan peruntukannya.

Pada September 2026, Pemkab Brebes terus memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk memperluas sosialisasi dan edukasi melalui gerakan Gempur Rokok Ilegal.

Pedagang juga diimbau lebih teliti saat menerima pasokan barang. Sementara konsumen diharapkan tidak membeli produk yang melanggar ketentuan.

Sinergi pemerintah daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus memutus rantai peredaran rokok ilegal hingga tingkat desa. **(Ryan)