- by Redaksi 2
- 26 September 2026
Reforma Agraria Jadi Momentum Perjuangan Petani Tanggamus
Tanggamus, WartaKarya - Bertepatan dengan peringatan Hari Tani Nasional, Ketua DPD TMI Kabupaten Tanggamus Isralludin menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang oleh DPR RI.
Pengesahan tersebut dinilai menjadi momentum penting dalam memperkuat penataan dan pemerataan penguasaan tanah di Indonesia, khususnya bagi masyarakat kecil, petani, penggarap, buruh tani, serta kelompok masyarakat yang membutuhkan kepastian dan akses terhadap tanah.
DPR RI menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa, 22 September 2026.
Isralludin mengatakan, pengesahan regulasi tersebut harus menjadi momentum untuk memastikan reforma agraria benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat di tingkat bawah.
“Ini adalah kemenangan bagi petani kecil. Namun, pengesahan undang-undang bukanlah akhir dari perjuangan. Justru setelah ini kita harus memastikan pelaksanaannya benar-benar dirasakan masyarakat, khususnya petani kecil yang membutuhkan kepastian dan akses terhadap tanah,” ujar Isralludin.
Menurutnya, semangat reforma agraria harus diwujudkan melalui pelaksanaan yang transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Proses redistribusi tanah, kata dia, perlu mendapat pengawasan bersama agar tanah yang menjadi objek reforma agraria diberikan kepada masyarakat yang memang berhak dan memenuhi persyaratan.
Isralludin menegaskan DPD TMI Tanggamus siap ikut mengawal proses redistribusi tanah di Kabupaten Tanggamus. Pengawalan tersebut dinilai penting agar kebijakan reforma agraria tidak berhenti sebagai regulasi di tingkat pusat, tetapi benar-benar hadir dan memberikan dampak bagi masyarakat di daerah.
“Kami siap mengawal redistribusi tanah di Tanggamus. Prinsipnya, kami ingin pelaksanaan reforma agraria berjalan transparan, adil dan tepat sasaran. Petani kecil dan masyarakat yang memang memenuhi ketentuan harus mendapatkan manfaat dari kebijakan ini,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah membangun koordinasi yang kuat dalam menjalankan amanat undang-undang tersebut. Menurutnya, persoalan agraria di setiap daerah memiliki karakteristik masing-masing sehingga pelaksanaan kebijakan perlu memperhatikan kondisi masyarakat dan persoalan pertanahan di lapangan.
Regulasi Pengaturan Reforma Agraria mencakup sejumlah substansi, antara lain penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah. Regulasi tersebut juga mengatur kondisi yang menjadi dasar penentuan lokasi prioritas reforma agraria, termasuk ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.
Kelompok yang menjadi prioritas antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
Momentum Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September dinilai menjadi waktu untuk kembali menegaskan komitmen terhadap kesejahteraan petani dan keadilan agraria. Peringatan tersebut berkaitan dengan lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
“Hari ini adalah Hari Tani Nasional. Semangatnya harus kita jadikan momentum untuk memperkuat perjuangan dan perlindungan terhadap petani. Kami berharap reforma agraria benar-benar menjadi jalan menuju pemerataan dan kesejahteraan masyarakat, termasuk para petani di Tanggamus,” pungkas Isralludin. **(Saripudin)

