- by Redaksi 2
- 31 Agustus 2026
LSM LIRA dan LPA Gelar Aksi di PT Surabaya
Surabaya, WartaKarya - Sekitar 100 massa yang tergabung dalam LSM LIRA Jawa Timur bersama Dewan Pembina Konsultatif Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pasuruan menggelar aksi damai di depan kantor Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jalan Sumatera, Gubeng, Senin (31/8/2026).
Aksi unjuk rasa yang dipimpin Wakil Ketua LSM LIRA Jatim Ayi Suhaya, S.H. (Ayik), dan pengurus LPA Kota Pasuruan, Wahyudi Tri W., tersebut digelar sebagai bentuk pengawalan publik terhadap Putusan PT Surabaya Nomor 487/PDT/2026/PT SBY mengenai sengketa hak asuh anak.
Putusan di tingkat banding tersebut membatalkan pertimbangan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Psr dan memenangkan pihak Pembanding/Penggugat berinisial IG.
Sebelum menyampaikan orasi di depan gedung pengadilan, massa aksi terlebih dahulu menggelar istighotsah bersama. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk keprihatinan terhadap apa yang mereka nilai sebagai dugaan praktik transaksional dan persoalan nurani dalam proses penegakan keadilan.
Dalam orasinya, Ayi Suhaya menilai pertimbangan Majelis Hakim PT Surabaya yang tertuang pada halaman 10 putusan tersebut tidak adil, sarat kejanggalan, serta berpotensi mengabaikan prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak.
“Pertimbangan hakim tingkat banding terkesan hanya melihat keterangan saksi dari pihak keluarga Pembanding, yaitu UFG (ayah kandung), NR (ibu kandung), dan JF (sepupu). Sementara indikasi dan dugaan perilaku penyimpangan seksual (LGBT) oleh Pembanding dengan seorang perempuan berinisial VV seolah dikaburkan begitu saja,” ujar Ayik di tengah massa aksi.
Ia menambahkan, perkara hak asuh anak tidak boleh dipandang sebatas ajang menang atau kalah antarorang tua. Menurutnya, proses tersebut harus mengedepankan masa depan, kondisi psikologis, serta keselamatan anak.
“Jangan sampai anak dikorbankan demi kepentingan pihak tertentu. Kami meminta proses hukum berjalan bersih dan adil. Jika ada indikasi atau dugaan praktik transaksional dalam proses pengambilan putusan banding, lembaga berwenang seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) harus turun tangan melakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif,” tegasnya.
Sementara itu, Wahyudi Tri W. dari LPA Kota Pasuruan menyayangkan sejumlah fakta persidangan yang menurutnya sebelumnya telah terungkap di PN Kota Pasuruan dikesampingkan dalam putusan tingkat banding.
Menurut Wahyudi, kesaksian mengenai dugaan itikad buruk Pembanding (IG), yang disebut pernah berniat melakukan kekerasan terhadap anaknya, JLJ, menggunakan benda tumpul atau patung, tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh majelis hakim tingkat banding.
“Hakim seharusnya melihat aspek psikologis dan realitas di lapangan secara menyeluruh sebelum menjatuhkan keputusan pengasuhan,” kata Wahyudi.
Saat ini, perkara sengketa hak asuh anak tersebut telah diajukan ke tingkat kasasi. Massa aksi berharap Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memeriksa berkas perkara secara utuh dan objektif serta mempertimbangkan kembali aspek hukum sebagaimana Putusan PN Kota Pasuruan demi kepentingan terbaik bagi anak (Best Interests of the Child). **(Saichu)
