Warga Keluhkan Pelayanan UPTD Puskesmas Talang Padang

Warga Keluhkan Pelayanan UPTD Puskesmas Talang Padang

Tanggamus, WartaKarya - Seorang warga Pekon Banjar Sari, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, mengeluhkan pelayanan yang diterimanya saat berobat ke UPTD Puskesmas Talang Padang untuk memeriksakan kondisi kesehatannya, Selasa (7/7/2026).

Warga bernama Asep mengaku datang ke puskesmas karena mengalami keluhan pusing pada kepala. Ia bermaksud berkonsultasi sekaligus menjalani pemeriksaan kesehatan (skrining) untuk mengetahui penyebab keluhan yang dialaminya.

Menurut Asep, saat menyampaikan keluhannya kepada petugas, ia justru diminta menjelaskan secara pasti penyakit yang dideritanya sebelum mendapatkan pemeriksaan.

"Saya datang ingin memeriksakan kesehatan karena kepala saya terasa pusing. Namun perawat yang melayani meminta saya menyebutkan secara akurat penyakit yang saya alami. Saya menjelaskan bahwa tujuan saya datang ke puskesmas memang untuk diperiksa agar mengetahui penyakit saya," ujarnya.

Atas pengalaman tersebut, Asep mengaku kecewa. Menurutnya, pasien yang datang dengan keluhan kesehatan seharusnya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sesuai prosedur sehingga tenaga kesehatan dapat menentukan diagnosis berdasarkan hasil pemeriksaan.

Asep berencana menyampaikan pengaduan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus agar pengalaman yang dialaminya menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas pelayanan di UPTD Puskesmas Talang Padang.

Ia berharap UPTD Puskesmas Talang Padang terus meningkatkan mutu pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP), khususnya dalam memberikan pelayanan awal kepada masyarakat yang datang untuk berkonsultasi maupun memeriksakan kondisi kesehatannya.

Sementara itu, Kepala UPTD Puskesmas Talang Padang telah dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp untuk dimintai konfirmasi terkait keluhan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, nomor yang dihubungi tidak dapat tersambung sehingga belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak puskesmas.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak UPTD Puskesmas Talang Padang. Apabila pihak puskesmas memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi, media akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. **(Saripudin)