- by Redaksi 2
- 30 September 2026
Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti 97 Perkara
Kota Bekasi, WartaKarya - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi memusnahkan barang bukti dari 97 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jalan Veteran Nomor 1, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Anggi Anggala Triwira, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Ryan Anugrah, S.H., M.H., serta perwakilan Polres Metro Bekasi Kota, Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi, Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan pendamping serta siswa-siswi SMP Islam Al-Azhar 8 Kemang Pratama.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari 54 perkara. Rinciannya terdiri atas ganja sebanyak 8,5 kilogram dari 12 perkara, sabu seberat 1 kilogram 673,544 gram dari 24 perkara, tembakau sintetis seberat 2 kilogram 14,16 gram dari 18 perkara, serta pil ekstasi seberat 49,17 gram dari satu perkara.
Selain narkotika, Kejari Kota Bekasi memusnahkan barang bukti obat-obatan terlarang dari 31 perkara dengan total 77.735 butir.
Pemusnahan juga mencakup empat bilah senjata tajam dari empat perkara. Sementara barang bukti lainnya berupa telepon seluler, tas, pakaian, timbangan, plastik klip, buku catatan dan berbagai barang lainnya tercatat sebanyak 353 jenis dari 68 perkara.
Proses pemusnahan dilakukan melalui sejumlah metode sesuai jenis barang bukti. Narkotika dan obat-obatan terlarang dihancurkan, dilarutkan dan/atau dibakar menggunakan insinerator milik BNN.
Senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda hingga menjadi beberapa bagian. Telepon seluler serta barang elektronik dihancurkan menggunakan palu atau alat berat hingga rusak total. Adapun pakaian dan barang lainnya dimusnahkan melalui pembakaran di dalam tong besi.
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menyatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas eksekusi terhadap barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan juga disebut sebagai bentuk akuntabilitas dalam pengelolaan barang sitaan dan rampasan.
Pemusnahan dilakukan dengan memperhatikan prinsip ramah lingkungan guna meminimalkan polusi serta memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi turut melibatkan perwakilan siswa-siswi SMP Islam Al-Azhar 8 Kemang Pratama. Keterlibatan pelajar dimaksudkan sebagai sarana edukasi mengenai pencegahan tindak pidana serta pengenalan terhadap konsekuensi hukum sejak usia sekolah.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. **(Jim)

