- by Redaksi 2
- 25 Agustus 2026
GERTAK Laporkan Dugaan Penghinaan dan Hoaks ke Bareskrim
Jakarta, WartaKarya - Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) resmi mengajukan Laporan Pengaduan Nomor 002/LP-Pengaduan/GRTK/VIII/2026 kepada Kapolri c.q. Kabareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana penghinaan, fitnah, serta penyebaran berita bohong (hoaks) melalui sarana elektronik.
Laporan tersebut diajukan pada Senin (24/8/2026) atas inisiatif GERTAK sebagai representasi warga masyarakat. Laporan itu berkaitan dengan KH Musta'in Syafi'i sebagai pihak yang dilaporkan, menyangkut materi ceramah atau video yang dinilai GERTAK telah menimbulkan persepsi dan tuduhan tertentu terhadap Rais Aam PBNU.
Ketua GERTAK, Nawawi, mengatakan laporan tersebut bukan dilandasi semangat permusuhan, melainkan sebagai upaya mencari kebenaran, menjaga marwah para ulama, serta menempuh mekanisme hukum secara tertib dan konstitusional.
"Beberapa acuan pasal perundangan yang kami sampaikan menjadi dasar laporan untuk selanjutnya diteliti dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Nawawi.
Dalam laporan tersebut, GERTAK mencantumkan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang dinilai berkaitan dengan dugaan peristiwa yang dilaporkan, yakni:
1. Pasal 433 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait pencemaran nama baik, baik secara lisan maupun tertulis.
2. Pasal 434 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang fitnah.
3. Pasal 436 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penghinaan ringan sebagai dasar hukum alternatif atau subsidair.
4. Pasal 441 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai pemberatan pidana apabila korban penghinaan atau fitnah merupakan pejabat yang sedang menjalankan tugasnya secara sah, sepanjang relevan dan dapat dibuktikan.
5. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait pencemaran nama baik melalui sistem elektronik.
6. Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong.
Dalam laporan tersebut, GERTAK juga melampirkan sejumlah bukti dan meminta Bareskrim Polri melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
GERTAK menegaskan tetap membuka ruang tabayun, islah, dan penyelesaian secara damai. Namun, proses hukum ditempuh setelah upaya kekeluargaan dan somasi sebelumnya dinilai tidak membuahkan hasil.
GERTAK juga menegaskan bahwa berbagai dugaan yang tercantum dalam laporan tersebut masih merupakan materi pengaduan. Selanjutnya, kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.
Sementara itu, Ketua Presidium GARDA ULAMA (Gerakan Advokasi untuk Kebenaran, Keadilan, Kemanusiaan), Munawar Fuad, menyatakan pentingnya menjaga marwah dan keteladanan ulama bagi umat agar tidak terjadi ghibah, fitnah, dan namimah atau adu domba.
Menurutnya, perbedaan sebaiknya diselesaikan melalui silaturahmi dan ishlah dengan mengedepankan sikap saling memaafkan.
"Sebaiknya para pemuka agama menghadirkan kesejukan, damai, dan ukhuwah, bukan mempertontonkan perbedaan dan pertikaian. Terkhusus menjelang Muktamar ke-35 NU, semoga segera saling bertabayyun dan kembali akur mengawal Muktamar yang sangat penting dan strategis di abad kedua NU yang penuh tantangan," kata Munawar Fuad, mantan Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Ansor.
Ia berharap semua pihak dapat mengedepankan dialog dan tabayun sehingga persoalan yang muncul tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. **(Jon)
