- by Redaksi 2
- 06 Maret 2024
PPSU Cipedak Lakukan Pengurasan Saluran PHB Sesuai Pergub DKI Jakarta 280/2018
Jakarta Selatan, WartaKarya - Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Kelurahan Cipedak telah melaksanakan tugas pengurasan dan pembersihan saluran PHB (Pembuangan Hujan Bersama) di Jalan Pinding, RT 014, RW 001. Tindakan ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 280 tahun 2018. Saluran dengan dimensi 60 Cm dan panjang 50 Meter tersebut menjadi fokus perhatian dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan.
Lurah Cipedak, Fatihien Tajur Anwar, memantau langsung jalannya kegiatan pengurasan dan pembersihan saluran PHB tersebut. Menurutnya, kegiatan ini mendesak karena akumulasi sampah dan lumpur yang tidak pernah dibersihkan sebelumnya. Terutama saat musim pancaroba dengan intensitas curah hujan tinggi, risiko genangan air menjadi lebih besar jika saluran tidak dibersihkan secara berkala.
Fatihien Tajur Anwar menegaskan bahwa tindakan pengurasan dan pembersihan saluran PHB dilakukan sesuai dengan kewenangan PPSU masing-masing. Kegiatan ini diharapkan dapat mengurangi risiko banjir dan genangan air di sekitar wilayah tersebut.
Namun, upaya ini masih merupakan langkah awal. Pengurasan saluran PHB akan terus dilakukan secara intensif tergantung pada koordinasi dengan SKPD terkait. Selain itu, terkait izin mendirikan jembatan di atas saluran air Jalan Timbul Kavling DKI RT 009 RW 06 oleh Alfamidi, Fatihien Tajur Anwar mengonfirmasi bahwa proses perizinan masih dalam tahap yang belum selesai. **(Hel)
